Ditahan KPK, Mustafa Mundur dari Ketua DPW NasDem Lampung Tengah

16 Februari 2018 22:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers DPP Nasdem. (Foto: Ricard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers DPP Nasdem. (Foto: Ricard/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Tengah yang juga Ketua DPW NasDem, Mustafa, mengajukan pengunduran diri kepada DPP NasDem lantaran ditahan KPK atas dugaan terlibat korupsi. NasDem menerima pengunduran diri itu.
ADVERTISEMENT
"Sesuai code of conduct yang berlaku kepada seluruh kader NasDem secara sama dan merata, maka bersama ini DPP NasDem menerima permohonan pengunduran diri Mustafa sebagai Ketua DPW," ucap Sekjen NasDem Jhonny G Plate dalam jumpa pers di Kantor NasDem, Jakarta, Jumat (16/2).
Johnny menyebut, Mustafa adalah salah satu kader potensial dan muda yang punya semangat juang tinggi untuk daerahnya di Kabupaten Lampung Tengah. Namun dia diciduk KPK atas dugaan kasus korupsi dalam proyek senilai Rp 300 miliar.
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"(DPP NasDem) menunjuk Taufik Basari sebagai koordinator pemilu Sumatera untuk segera menunjuk Ketua DPW definitif," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus yang menimpa tersebut, DPP NasDem memerintahkan kepada seluruh kader di DPR, DPRD, gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia untuk menjaga nilai perubahan dan nilai moral sebagai pejabat negara.
"Tidak terjebak kepentingan pragmatis dan transaksional pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mengarah tindak pidana korupsi," terang Johnny.
Terkait nasib pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung, NasDem tak banyak berharap namun tidak bisa menarik pencalonan karena dilarang oleh Peraturan KPU. "Kami meyakini dan berharap Mustafa berpolitik lebih realistis dan tidak terlalu berharap di Pilgub Lampung," terangnya.
"NasDem tidak melanjutkan kontestasi Pilgub Lampung, kami tetap memperhatikan norma yang ada diatur Peraturan KPU," tutupnya.