news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR Belum Bahas Perppu Ormas

31 Agustus 2017 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Paripurna DPR Sepi (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPR Sepi (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
DPR hingga kini belum membahas Perppu Ormas yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan draf Perpuu tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) dan menunggu diserahkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus)
ADVERTISEMENT
"Belum, kita untuk Perppu Ormas biasanya mekanismenya melalui ke rapat pengganti Bamus, kita belum ada rapat pengganti bamus. Itu masih beberapa hal yang masih diolah oleh Baleg," ujarnya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8)
Ia mengatakan, mekanisme di Baleg masih tinggal penyesuaian-penyesuaian akhir, sehingga ia memperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama Perppu itu bisa dibahas di masa persidangan tahun ke III.
Jika tidak segera dibahas dan melewati masa sidang, berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. "Sesuai dengan ketentuan UU bahwa Perppu itu harus disetujui oleh DPR pada masa sidang berikutnya yaitu sekarang," terangnya.
"Walaupun memang Perppu itu DPR hanya bisa menyetujui atau menolak," tukasnya.
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Taufik berharap proses uji materi Perppu Ormas yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa segera selesai sehingga dapat melengkapi proses pengesahan yang ada di DPR.
ADVERTISEMENT
"Ya itu kita harapkan bisa berjalan paralel jangan sampai dua kali kerja kan repot juga. Tapi tidak semata-mata itu, tapi sekali lagi kita harapkan prosesnya paralel sehingga di MK pun paling tidak melengkapi dengan apa yang ada akan ditempuh disesuaikan mekanisme yang ada di baleg," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas untuk merevisi UU tentang Ormas. Lewat Perppu itu, pemerintah bisa membubarkan ormas yang anti-Pancasila tanpa proses pengadilan.
Tapi Perppu perlu mendapat persetujuan DPR. Jika DPR menolak, maka ketentuan Ormas yang berlaku adalah UU sebelum Perppu, dan ormas yang sudah dibubarkan yaitu HTI bisa aktif lagi. Sejauh ini Gerindra, PKS dan Demokrat yang menolak Perppu Ormas.
Reporter: Ferio Pristiawan
ADVERTISEMENT