Fadli Zon: Prabowo Dukung Sikap Gerindra Gugat UU Pemilu ke MK

21 Juli 2017 15:40 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Silaturahmi tokoh nasional di rumah Prabowo (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Silaturahmi tokoh nasional di rumah Prabowo (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
ADVERTISEMENT
Fraksi Gerindra termasuk Fadli Zon, walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu malam tadi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyebut Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mendukung langkah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah-sudah, beliau juga tadi kita sudah bicara. Dengan kejadian semalam kita sudah merupakan langkah yang benar, bahwa kita enggak mau ada satu voting yang sesuatu kita anggap inkonstitusional. Jadi Pak Prabowo sependapat dengan itu," ucap Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Peserta Paripurna DPR RI keluar dari ruangan  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta Paripurna DPR RI keluar dari ruangan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tak hanya itu, Prabowo juga mendukung langkah partainya melakukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini lantaran Gerindra menolak adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di UU Pemilu.
"Iya dong dukung juga buat Judicial Review," kata Fadli
"Pada pasal itu saja bahwa ini tidak boleh ada threshold. Tapi kan bisa saja MK memutuskan tidak ada PT. Gugurlah pasal itu, yang lain tak ada masalah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Bentuk Tim Kajian Hukum
Menyusul keputusan Gerindra untuk melakukan uji materi tersebut, DPP Gerindra saat ini sudah membuat tim kajian khusus. Fadli menegaskan anggota DPR bisa menguji UU apapun ke MK.
"Saya kira adalah hak dari stakeholder yang merasa perlu meskipun dia berada dalam parpol atau bukan. Memang kalau DPR sebagai law makers agak berbeda yah, tetapi sebagai warga negara masyarakat , karena terkait untuk dipilih dan memilih, saya kira bisa melakukan judicial review, " ujarnya.
Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilu  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pernyataan Fadli itu merespons anggapan anggota DPR tak bisa melayangkan judicial review ke MK karena DPR bagian dari pihak yang menyusu undang-undang.
"Nanti kita lihat dalam kajian hukum kita, yang akan melakukan suatu kajian terhadap hukum UU ini dari gerindranya nanti," lanjut Fadli.
ADVERTISEMENT
Dia mengakui telah mendengar beberpa tokoh yang juga ingin melakukan hal yang sama, sehingga akan dikoordinasikan. Termasuk dengan pakar hukum tata negara Yusril Iza Mahendra.
"Kami sudah melihat dan mendengar ada sejumlah tokoh yang bakal JR (judicial review). Nanti kita lihat bagaimana koordinasinya. Kalau memang sejumlah pihak mengajukan mungkin bisa bersama-sama dengan argumentasi yang lebih kuat atau sama," jelas Fadli.
"Rencana sesegera mungkin sih. Kita juga sudah ada timnya, mudah-mudahan. Mereka lah nanti yang mengajukan," tutupnya.