Henry Yoso: Narkoba Sudah Masuk ke Semua Kalangan, Termasuk Politikus

14 September 2017 16:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Henry Yosodi Ningrat di Polda Metro Jaya (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, turut menyampaikan rasa prihatin atas tertangkapnya politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke semua lini, termasuk kalangan parpol.
ADVERTISEMENT
"Saya pertama prihatin dulu atas tertangkapnya politisi yang cukup kita kenallah namanya. Ini mengindikasikan bahwa peredaran gelap narkoba benar-benar masuk ke semua lini, dan setidaknya membuktikan bahwa penyalahgunaan narkoba ini benar-benar tidak pilih usia, latar belakang pendidikan, agama, jenis kelamin, profesi, dan lain sebagainya," ujarnya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Anggota Komisi III DPR yang akrab disapa Henry Yoso itu, mengatakan ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia begitu besar. Sehingga apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia darurat narkoba benar-benar terbukti.
Karena itu, narkoba wajib menjadi musuh bersama seluruh elemen bangsa. Namun bukan berarti ikut memusuhi pihak yang telah menyalahgunakan narkoba seperti Indria Piliang. Sebab, mereka juga korban dari peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
"Ini betul-betul sebuah ancaman kelangsungan bangsa, ini membuktikan bahwa seperti yang selama ini saya nyatakan atau dinyatakan Presiden, bahwa kita dalam kondisi darurat narkoba. Nah dalam hal ini saya tidak katakan penyalahguna itu sebagai musuh, tidak, bukan. Mereka itu juga adalah korban. Meskipun juga korban tapi dalam UU disebut sebagai pelaku kejahatan," tuturnya.
Indra J Piliang (Foto: Dok. Istimewa)
Meski demikian, Henry menyebut bahwa Indra bisa saja dipidana, tetapi harus terlebih dahulu dicek apakah yang bersangkutan telah mengalami ketergantungan narkoba yang cukup parah atau tidak.
Bagi pelaku pengguna yang belum sampai tingkat ketergantungan secara fisik atau cuma memakai dan belum dalam tingkat parah dapat diproses pidana. Sedangkan pengguna yang sampai ketergantungan fisik dan psikis, mereka ini tidak akan sembuh atau bermanfaat mau dipidanakan berapa lama pun. Jadi harus direhab dulu. 
ADVERTISEMENT
"Iya bisa dipidana, oleh pasal yang mengatur soal itu. Orang yang direhab itu dan orang yang dijatuhi pidana itu ada kriterianya," pungkasnya.