IPB Pantau 6 Staf Pengajar yang Jadi Anggota HTI

26 Juli 2017 12:56 WIB
Taman Rektorat IPB. (Foto: IPB.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Taman Rektorat IPB. (Foto: IPB.ac.id)
ADVERTISEMENT
Pasca terbitnya Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah mulai mendata tenaga pengajar yang berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hermanto Siregar, mengonfirmasi ada 6 staf pengajar IPB yang tergabung dalam ormas HTI yang sudah dibubarkan pemerintah.
Namun Hermanto masih enggan mengungkap identitas dari 6 orang staff pengajar tersebut. Menurutnya saat ini lembaganya sudah melakukan pembinaan terkait aktivitas yang dilakukan oleh 6 orang tersebut.
"Mengawasi kata yang tepatlah, khususnya oknum tadi. Kan dosen kita ada 1.200 jangan sampai ada 6 oknum itu jadi rusak, seolah-olah 1.200 itu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan 6 orang itu," ujar Hermanto usai menghadiri acara Pemantauan dan Evaluasi Perguruan Tinggi di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Rektor IPB Hermanto Siregar (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor IPB Hermanto Siregar (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Mengenai tindakan apa saja yang sudah dilakukan oleh pihak kampus, menurut Hermanto, sejauh ini lembaganya hanya melakukan tindak pemantauan serta pembinaan terhadap 6 orang yang terlibat dalam ormas radikal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya sejauh ini kita memantau apa mereka terlibat dalam kegiatan yang dikatakanlah mengarah pada ekstrem, kami terus pantau ke arah itu," ujarnya.
Hermanto menuturkan pemantauan yang dilakukan pihak universitas saat ini masih dalam batas pelarangan melakukan tindakan yang dianggap terkait dengan HTI.
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
"Cuma kita pantau terus jangan sampai setelah dilakukan pembubaran, mereka masih melakukan hal yang sama. Karena tadi sudah sangat jelas dasar hukum yang disampaikan Pak Menteri ya. Tentu kami juga akan tindak ya," tegas Hermanto.
Jika sudah melalui tindak pembinaan masih juga ditemukan tindak radikalisme, Hermanto mengatakan lembaganya tak segan lagi untuk melakukan penindakan tegas. Karena hal tersebut saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Misalnya ada aliran kepercayaan apa segala macam dia lakukan di rumah dia, kita tidak bisa lakukan apapun. Tapi kalau dia lakukan di kampus ya tidak bisa itu kan sudah domain publik, pasti kita tindak," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain kepada staf pengajarnya, Hermanto menuturkan IPB juga melakukan pengawasan ketat terhadap mahasiswa dan calon mahasiswa yang mendaftar di IPB. Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan awal untuk membentengi kampus agar tidak dikuasai oleh ajaran organisasi yang dianggap radikal dan anti-Pancasila.
"Memang sangat krusial menurut saya karena mahasiswa transisi dari SMA menjadi seorang mahasiswa, oleh karena itu harus dijaga betul. Mereka mencari jati diri kalau tidak dijaga dan diarahkan dengan baik bisa terjebak dalam bentuk radikalisme itu. Jadi nomor satu kita membentengi itu terhadap mahasiswa," kata Hermanto.