Isi Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila yang Diterbitkan Jokowi

12 Juli 2017 13:51 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden saat Sidang Kabinet di Istana Bogor. (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden saat Sidang Kabinet di Istana Bogor. (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Apa isi Perppu tersebut?
ADVERTISEMENT
Perppu itu dikenal sebagai Perppu 'pembubaran ormas', karena disusun setelah pemerintah mengumumkan sikapnya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu dibuat untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Dalam salinan Perppu yang diperoleh dari Setneg, Rabu (12/7), ada beberapa pasal yang direvisi maupun dihapus dari ketentuan sebelumnya di Undang-Undang Ormas untuk menjadi Perppu. Berikut rinciannya:
Perppu tentang Ormas (Foto: setneg.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Perppu tentang Ormas (Foto: setneg.go.id)
Definisi Ormas
Pemerintah merevisi sedikit definisi ormas dengan menambahkan UUD 1945 pada pasal 1:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Larangan Ormas
Revisi juga dilakukan pada bagian larangan ormas dalam pasal 59:
(l) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
ADVERTISEMENT
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Sanksi
Pemerintah merevisi juga pasal 60, untuk mencantumkan sanksi pidana bagi ormas yang melanggar ketentuan. Padahal di UU Ormas tidak ada ketentuan pidana.
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) (ketentuan soal kewajiban ormas -red) dijatuhi sanksi administratif.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) (ketentuan soal larangan bagi ormas -red) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Begitu juga ada revisi di Pasal 61 tentang sanksi pencabutan keterangan terdaftar dan status badan hukum ormas.
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; dan/atau, c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
ADVERTISEMENT
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa: a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 63-81 (masih tentang sanksi) dalam UU Ormas, dihapus dalam Perppu.
Namun pemerintah menambah satu pasal yaitu Pasal 80A:
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pidana
Pemerintah menyisipkan ketentuan pidana dalam Perppu. Sebagai berikut:
Pasal 82A
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan - dan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
ADVERTISEMENT
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Wiranto bacakan Perppu Ormas (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto bacakan Perppu Ormas (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Menkopolhukam Wiranto menyebut Perppu itu diterbitkan karena ada situasi mendesak bagi pemerintah untuk mengatur ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sementara UU Ormas yang ada belum mengatur.
Antara lain soal pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas merumuskannya sempit hanya pada atheisme, marxisme dan leninisme.
"Padahal sejarah Indonesia ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, atau ajaran lain yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila," ucap Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.