Jika Paripurna Putuskan PT 20%, Gerindra Gugat UU Pemilu ke MK

17 Juli 2017 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPR bersama Pansus RUU Pemilu baru saja menggelar rapat untuk membahas perkembangan sikap fraksi jelang pengesahan RUU Pemilu pada Kamis (20/7) depan. Namun, hasilnya tetap saja masing-masing fraksi pada sikapnya, terutama soal Presidential Treshold (PT).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu asal Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan partainya tidak masalah apabila ternyata di paripurna diputuskan presidential threshold 20-25 persen (20 persen kursi DPR atau 25% kursi nasional). Namun Gerindra tetap pada sikapnya yakni nol persen.
"Kalau yang menang 20-25 persen enggak masalah buat Gerindra," ujar Riza di Gedung DPR RI, Senin (17/7).
Gerindra tetap pada sikapnya yang kekeh dengan angka ambang batas nol persen, artinya untuk mencalonkan capres-cawapres tidak perlu syarat minimal kursi. "Tetap nol persen karena soal konstitusi buat Gerindra," tutur Riza.
Pansus RUU Pemilu (Foto: Puspa Perwitasari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pansus RUU Pemilu (Foto: Puspa Perwitasari/kumparan)
"Buat Gerindra yang penting menyuarakan yang benar, yang baik. Kalau menyuarakan yang benar yang baik buat Gerindra tuh bukan soal menang kalah, bukan soal banyak sedikit. Yang penting kita punya komitmen, konsisten untuk menyuarakan yang benar, yang benar itu sesuai konstitusi, sesuai konstitusi itu adalah nol persen," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai konstitusi dimaksud merujuk pada putusan MK yang memutuskan Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak. Bagi Gerindra, PKS dan Demokrat, putusan itu meniadakan presidential treshold, karena angka PT tidak mungkin didapat jika Pileg digelar di hari yang sama dengan Pilpres.
Sementara Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, memastikan pihaknya akan melakukan uji materi apabila RUU Pemilu telah disahkan dengan ambang batas pencalonan tidak nol persen.
"Tentu kita akan tempuh semua langkah-langkah termasuk melakukan judicial review di MK, dan cara-cara yang lain supaya demokrasi kita tetap dalam aturan," ujar Fadli di Gedung DPR.
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan jika ada parpol yang ingin menggugat UU Pemilu gara-gara PT 20 persen. Karena bagi pemerintah, putusan MK yang jadi landasan Gerindra Cs bukan berarti meniadakan PT.
ADVERTISEMENT
"Soal teknisnya ada yang enggak setuju dan menggugat ke MK, silakan. Semua UU pasti akan digugat ke MK. Itu hak warga negara," ucap Mendagri di Istana Kepresidenan.
Seperti diketahui, RUU Pemilu akan diputuskan pada 20 Juli mendatang dalam sidang paripurna. Pengambilan keputusan didasarkan pada opsi lima paket yang terdiri dari lima isu krusial RUU Pemilu.
Pansus dan pemerintah meyakini mekanisme musyawarah mufakat akan terjadi dalam pengambilan keputusan nantinya. Meski tak menutup kemungkinan adanya mekanisme voting di sidang paripurna. Bahkan ancaman deadlock terbuka karena pemerintah ngotot PT 20 persen.