Jonan Usul ke Jokowi: Penjualan Mobil Bahan Bakar Fosil Dilarang 2040

24 Agustus 2017 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jonan saat rapat draf regulasi. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jonan saat rapat draf regulasi. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
ADVERTISEMENT
Demi kelangsungan hidup berkelanjutan, moda transportasi harus beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan listrik dipastikan jadi pilihan. Sebagai upaya percepatan ke arah itu, perlu dibuat regulasi.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyusun regulasi ini. Beberapa kali pertemuan dengan berbagai pihak untuk menggodok regulasi sudah digelar Kementerian ESDM.
Kamis (24/8) bertempat di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Kementerian ESDM kembali mengumpulkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam percepatan kendaraan listrik. Mereka membahas draf regulasi, yang akan diusulkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Rapat ini langsung dipimpin Ignasius Jonan.
"Jadi, tadi ada usulan dari forum bahwa perlu dilakukan pelarangan penjualan mobil berbahan bakar fosil mulai 2040," kata Jonan usai rapat yang selesai pukul 17.30 WITA itu.
Dalam rapat, Jonan menanyakan kepada peserta rapat apakah boleh dibuat aturan pelarangan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil mulai 2040. Pelarangan ini sebagai upaya agar pengalihan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik bisa terealisasi lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Para peserta rapat setuju dengan pelarangan ini, meski terjadi perbedaan kapan sebaiknya pelarangan itu dilakukan. Perwakilan Mercedes Benz berpendapat pelarangan bisa dilakukan pada 2030. Perwakilan Toyota dan Astra setuju juga, tapi perlu dilakukan mulai 2050. Beberapa peserta berpendapat pelarangan bisa dilakulan pada 2040.
Yang mengejutkan, Muhammad Nur Yuniarto, Dirut Gesits, pihak yang sudah siap memproduksi sepeda motor listrik secara massal, menyebut sebaiknya pelarangan dilakukan mulai 2020. Wow!
Suasana Pembahasan draf regulasi mobil listrik. (Foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pembahasan draf regulasi mobil listrik. (Foto: Dok. kumparan)
Akhirnya, Jonan mengambil jalan tengah mengusulkan kepada forum bagaimana kalau pelarangan penjualan mobil dan sepeda motor berbahan bakar fosil dilakukan mulai 2040. "Setuju," kata para peserta dalam rapat yang juga dihadiri lima pemimpin redaksi media nasional, termasuk kumparan (kumparan.com).
"Jadi usulan pelarangan penjualan kendaraan berbakar fosil mulai 2040 akan saya sampaikan ke Presiden," kata Jonan. Pada kesempatan itu, Jonan juga memastikan pelarangan ini akan dimasukkan dalam regulasi.
ADVERTISEMENT
Jonan menargetkan regulasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di jalan akan selesai akhir tahun ini. Karena itu, pihaknya akan ngebut dalam penyusunan regulasi ini, termasuk menindaklanjuti masukan-masukan dalam rapat ini.
Pembahasan draf regulasi mobil listrik (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembahasan draf regulasi mobil listrik (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
Rapat pembahasan draf regulasi program percepatan kendaraan listrik untuk transportasi jalan ini dihadiri banyak pihak. Ada dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, dan sebagainya.
Selain lembaga pemerintah, hadir juga para pimpiman asosiasi industri otomotif, perusahaan produsen mobil dan sepeda motor, akademisi, para ahli kendaraan listrik, Dewan Energi Nasional, PLN, PGN, dan sebagainya.
Suasana rapat draf regulasi mobil listrik. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat draf regulasi mobil listrik. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
Di awal memimpin rapat, Jonan menegaskan bahwa ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengurangi pencemaran lingkungan, dalam hal ini pengurangan emisi gas buang, sebagaimana dilakukan negara-negara lain. Selain itu, Indonesia juga perlu mengantisipasi kelangkaan bahan bakar fosil di masa-masa mendatang. Karena itu, pengadaan dan penggunaan kendaraan listrik, serta pembangunan ekosistemnya di Indonesia perlu dipercepat.
ADVERTISEMENT
"Kebutuhan BBM/bahan bakar minyak atau fosil saat ini 1,6 juta barel per hari. Sedangkan kita hanya bisa mendapatkan 800 ribu barel per hari. Sisanya harus kita impor. Di masa mendatang, kebutuhan BBM lebih besar lagi kalau kita tidak mengarah ke kendaraan listrik," kata Jonan.