news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri Bongkar Identitas Ganda Siti Aisyah

18 Februari 2017 12:24 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Siti Aisyah (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Dugaan identitas ganda Siti Aisyah akhirnya terjawab. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh membeberkan temuan itu.
ADVERTISEMENT
Penelusuran pertama dilakukan berdasarkan data pada KTP yang diperoleh kumparan. Identitas pada KTP itu tertulis 'Siti Aisyah', lahir di Serang, 11 Februari 1992. Alamat di Tambora, Jakarta Barat.
KTP Siti Aisyah. (Foto: Istimewa)
Identitas pada KTP itu sama dengan data paspor yang digunakan Aisyah untuk tinggal di Malaysia.
Paspor Siti Aisyah (Foto: Istimewa)
Dirjen Dukcapil, Prof Zudan mengecek kebenaran data pada KTP di atas. Hasilnya, didapati keterangan yang sama dengan yang diperoleh di Kelurahan Angke, sebagai berikut pada sebelah kiri:
Data kependudukan Siti Aisyah (Foto: Istimewa)
Pengecekan kedua dilakukan atas informasi identitas lain yang menggunakan nama 'Siti Aisah'. Lahir di Serang, 1 November 1989.
Didapati hasil seperti pada foto di atas sebelah kanan, yang menampilkan wajah agak senyum dan rambut tergerai. Nama Siti Aisah, lahir di Serang, 1 November 1989, alamat di RT 011 RW 003 Sindangsari, Pabuaran, Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
"Nama beda, tanggal lahir beda, orang beda," ucap Prof Zudan kepada kumparan, Sabtu (18/2).
Siti Aisyah (Foto: Istimewa)
Tapi, ada kejanggalan pada identitas pertama Siti Aisyah yang beralamat di Tambora, Jakbar, karena status perekaman e-KTP-nya 'duplicate record' (perekaman ganda).
Siti Aisyah. (Foto: Istimewa)
Sementara Aisah yang beralamat di Serang, status perekaman e-KTPnya 'card shipped' (e-KTP sudah terbit).
Rumah Siti Aisyah di Serang, Banten. (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
"Kalau melihat status yang satunya duplicate record, artinya yang bersangkutan mencoba merekam dua kali (membuat e-KTP kedua). Lihat yang alamat Jakarta duplicate record," lanjut Zudan.
Bekas rumah Siti Aisyah di Tambora. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Pengecekan lebih lanjut dilakukan Zudan dengan menggunakan biometrik. Biometrik adalah perekaman menggunakan perangkat scanner biometrik dengan mengambil data pola iris mata, scan sidik jari, dan tanda tangan digital.
Didapati hasil bahwa ternyata dua identitas KTP di atas adalah orang sama.
ADVERTISEMENT
"Iya benar mas, dia rekam dua kali sehingga masuk data ganda," kata Zudan.
"Dia punya dua NIK (Nomor Induk Kependudukan). Ini yang kami jadi tahu dia orang yang sama karena rekam dua kali dan sidik jarinya sama, maka statusnya duplikat. Artinya ketangkap dalam sistem pernah dua kali rekam. Tapi KTP elektronik yang kedua tidak terbit," imbuhnya.
Berikut lebih rinci data yang diperoleh Prof Zudan:
1. Rekam pertama tanggal 23 April 2012 dengan NIK 3604284111890494, tanggal lahir 1 November 1989 dengan status tinggal. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3604280411080004, bersama suami Gunawan Hasyim yang ber-NIK 3604282804850001 (status belum rekam).
ADVERTISEMENT
2. Rekam kedua tanggal 12 November 2014 dengan NIK 3173045102920010, tanggal lahir 11 Februari 1992 dengan status duplikat. Data ini yang digunakan untuk membuat paspor tanggal 17 November 2014.
Kartu Keluarga Siti Aisyah yang beralamat Jakarta, diperoleh kumparan dari sumber lain:
Kartu Keluarga Siti Aisyah. (Foto: Istimewa)
Soal paspor yang terbit dengan alamat Jakarta, padahal KTP ini duplikat, Zudan menyebut bisa buat paspor dengan KTP sebelum e-KTP "Dulu bisa buat paspor dengan KTP lama (belum e-KTP)," ujarnya.
Lalu mengapa KTP Jakarta bisa terbit? Soal ini, Zudan mengakui ada tidak tertib administrasi saat itu. Orang bisa bikin KTP baru tanpa kelengkapan adminstrasi seharusnya.
"Itu KTP lama yang tanda tangan camat. KTP elektronik tidak ada tanda tangan pejabat, hanya ada tanda tangan pemilik KTP elektronik," tutur Zudan.
ADVERTISEMENT
KTP Siti Aisyah. (Foto: Istimewa)
"Sebelum KTP elektronik, orang pindah tanpa surat pindah, dan dibuatkan KK di tempat baru. Tidak tertib administrasi. Makanya orang-orang yang tidak mau urus KTP elektronik itu bisa dicurigai orang yang tidak tertib administrasi," imbuhnya.
Zudan yang menjabat sejak 2015 mulai menertibkan itu dan memberi teguran keras atas ketidaktertiban administrasi sebelumnya.
"Masih ada daerah yang memberi KTP lama. Sejak saya jadi Dirjen, saya tegur keras. Mulai 2015 tidak ada lagi KTP lama," tegasnya.
Kesimpulan:
1. Data Aisyah yang asli adalah 'Siti Aisah' (bukan Siti Aisyah). Lahir di Serang, 1 November 1989. Alamat di RT 011 RW 003 Sindangsari, Pabuaran, Serang Banten. Identitas ini sudah terbit e-KTPnya.
2. Data 'Siti Aisyah' yang lahir di Serang, 11 Februari 1992, alamat di Tambora, Jakarta Barat adalah identitas ganda. Data ini model KTP lama yang digunakan untuk membuat paspor. Sementara KTP elektroniknya tidak terbit.
ADVERTISEMENT
Data Siti Aisah yang asli itu dikuatkan dengan temuan kumparan, namanya terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Banten.
Siti Aisyah tercatat di DPT Banten. (Foto: Dok. KPU RI)
Siti Aisyah tercatat di DPT Banten. (Foto: Dok. KPU RI)
Sebagaimana diketahui, Siti ditangkap polisi Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Hingga saat ini, Siti masih menjalani pemeriksaan polisi.