Ketua KPK soal Tolak Hadiri Pansus: Sabar, Tunggu Putusan MK

26 September 2017 16:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pansus Hak Angket KPK telah melaporkan kinerja mereka selama 60 hari dalam rapat paripurna siang tadi. Namun Pansus belum menyusun rekomendasi karena KPK tidak pernah hadir dalam rapat Pansus.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mempertanyakan alasan KPK yang berkukuh menolak hadir di rapat Pansus dalam rapat lanjutan dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selalsa (26/9).
"Terkait ketidakhadiran KPK di Pansus, Bapak Ibu tahu juga perdebatan pada Pansus ditetapkan sampai ada dua kubu yang namannya ahli tata negara, kami enggak salahkan itu karena itu domainnya DPR," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo memulai penjelasannya.
Perdebatan ahli tata negara saat itu antara mereka yang menilai Pansus KPK cacat hukum dan tidak, juga soal tidak bulatnya dukungan fraksi di DPR atas keberadaan Pansus.
"Dengan perdebatan seperti itu, perwakilan kami sertakan di MK. Jadi kami minta ke Bapak Ibu sabar tunggu keputusan MK," lanjut Agus.
ADVERTISEMENT
Keputusan dimaksud adalah judicial review yang diajukan aktivis antikorupsi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas ke MK, soal UU MD3 yang mengatur objek angket. Bagi para pemohon, KPK bukan objek hak angket.
"Apapun yang diputuskan MK pasti akan kami lakukan dan penuhi. Saya harap itu dapat dipahami," tegas Agus.