Komisi II DPR: Perppu Ormas Harus Diputuskan Sebelum 27 Oktober

7 September 2017 13:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Paripurna DPR Sepi (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPR Sepi (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Draf RUU Perppu Ormas telah sampai ke DPR untuk dibahas di Komisi II, sebelum diambil keputusan dalam paripurna. Ketua Komisi II, Zainudin Amali, mengungkapkan Perppu Ormas harus tuntas pada masa sidang I periode 2017-2018.
ADVERTISEMENT
"Kita kan ada limitasi waktu harus selesai pada masa sidang ini, 27 Oktober 2017," ujar Zainudin di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Dalam pembahasan di komisi II, pemerintah dan para stakeholder akan dimintai pertimbangan dan masukan sebagai pegangan fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan terkait Perppu Ormas.
Rencananya, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly akan diundang untuk menjelaskan substansi dari dari Perppu Ormas itu. Sementara PP Muhammadiyah dan PBNU akan diminta keterangannya sebagai yang mewakili organisasi masyarakat (ormas).
Tak hanya itu, sejumlah ahli baik yang pro maupun yang kontra juga bakal dihadirkan.
Zainudin Amali (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainudin Amali (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
"PP Muhammadiyah, PBNU yang gitu-gitulah kalau ormasnya. Kalau pemerintah ya Mendagri dan Menkumham itu yang akan kita minta untuk menjelaskan di komisi II. Untuk memperkuat kita akan undang ahli baik yang pro maupun yang kontra," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski peta fraksi telah terpampang jelas siapa yang akan menolak dan menerima Perppu Ormas untuk disahkan, Zainudin mengatakan masukan serta pertimbangan sangat memungkinkan fraksi-fraksi partai politik berubah pandangan.
Fraksi yang getol menolak keberadaan Perppu Ormas adalah Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN. Sedangkan, PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura adalah fraksi yang setuju menerima Perppu Ormas.
"Ya kan bisa mengubah posisi masing-masing yang awalnya nolak jadi menerima. Kan sudah keliatan petanya di situ. Kalau toh semua setuju maka di paripurna pengesahannya. Kalau menolak ya di paripurna juga pengesahannya kita cuman ditugasin Bamus apakah terima atau tolak," pungkasnya.
Untuk diketahui, DPR hanya memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas. Jika mayoritas menolak, maka Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu batal dan kembali ke UU Ormas sebelumnya. Begitu juga HTI akan batal pencabutan status badan hukum HTI.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ferio Pristiawan