Luhut Kesal Sandi Dua Kali Batalkan Janji Bertemu Bahas Reklamasi

17 Oktober 2017 18:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, geram jika diajak bicara soal reklamasi. Pasalnya, surat pencabutan moratorium reklamasi yang diteken Luhut, dianggap sebagai upaya mengganjal rencana Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang ingin menghentikan reklamasi.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Luhut, dia sudah mengajak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S. Uno, untuk duduk bersama membicarakan reklamasi Teluk Jakarta. Namun dua kali janji bertemu, dua kali juga Sandi ingkari.
"Pak Sandi datang ke saya, beliau janji dibriefing dua kali, dua kali dibatalkan," ujar Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (17/10).
Luhut mengakui Sandi pada beberapa pekan lalu memang sudah datang ke kantornya, namun saat itu Sandi menjanjikan untuk bertemu lagi yang ternyata tidak hadir. Sementara soal isi pertemuan pertama, Luhut tak merinci.
"Kami profesional melakukan ini, jangan kita bikin suasana tidak benar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Luhut merinci bahwa keputusannya menerbitkan surat mencabut moratorium reklamasi, justru atas permintaan Pemprov DKI yaitu Djarot Saiful Hidayat dalam surat tanggal 23 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017. Setelah itu ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama menteri terkait untuk mencabut moratorium.
"Semua hadir, semua pihak hadir, clear," tegasnya merujuk pertemuan sebelum moratorium dicabut yang dihadiri Kementerian LHK dan lainnya.
Luhut menambahkan, pihaknya tak menutup diri apabila ada pihak yang ingin memperoleh penjelasan mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Baik penjelasan legal, teknis, dan sosial.
“Siapa saja yang datang saya, saya terima. Ada sopir taksi yang datang saja akan saya terima. Kalau memang memerlukan keterangan lebih lanjut, datang saja,” jelasnya.
Luhut meminta Anies-Sandi apabila ingin mengubah peruntukan pulau reklamasi agar mengacu pada Peraturan Presiden (PP) nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
ADVERTISEMENT
“Itu panduan untuk pengembangan wilayah itu mau buat apa, di situ dijelaskan. Ini Perpres yang buat jaman SBY. Silakan ubah asal ikuti ketentuan,” ucapnya.
Sementara, Deputi III Bidang Infrastruktur, Kemenko Bidang Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin menyatakan jika Pemprov Jakarta ingin mengubah peruntukkan pulau reklamasi Teluk Jakarta, maka rencana perubahan itu harus dimasukkan ke dalam Urban Design Guide Lines (UDGL).
“Kami masih menunggu UDGL dari Pemprov DKI Jakarta, nanti akan kami lihat,” tutupnya.
Reporter: Resya Firmansyah