news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masinton soal Dicopot dari Pansus KPK: Biasa Itu, Bergilir

20 September 2017 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masinton Pasaribu. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK digantikan Eddy Kusuma Wijaya. Kenapa diganti, Bang Masinton?
ADVERTISEMENT
"Biasa itu, memang begitu bergilir aja," ucap Masinton santai saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (20/9).
Masinton menyebut wewenang pergantian itu ada di Fraksi PDIP, sehingga pimpinan fraksinya yang lebih tahu alasan pergantiannya. Namun politikus asal Jakarta itu menolak pergantian itu karena sikapnya yang dominan dan keras mengawal Pansus.
"Enggak, aku biasa aja. Memang ada pergantian-pergantian kan. Aku juga waku itu menggantikan Bu Risa Mariska, kemudian ada pergantian lagi," ujar Masinton.
"Ya bagi-bagi tugaslah," imbuhnya.
Masinton mengatakan pergantian ini tak akan menghalangi 'misi' PDIP di Pansus Hak Angket KPK, soal mengevaluasi kinerja KPK dan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan KPK. "Pansus ini kerja kolektif," ucap Masinton.
Pergantian Pimpinan Pansus. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pergantian Pimpinan Pansus. (Foto: Dok. Istimewa)
Keputusan F-PDIP mengganti Masinton dengan Eddy itu tertuang berdasarkan surat Fraksi PDIP bernomor bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017. Surat dari Fraksi PDI Perjuangan itu ditujukan pimpinan DPR pada tanggal 19 September 2019.
ADVERTISEMENT
Surat ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto serta Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto. Saat dikonfirmasi, Bambang menyebut pergantian hanya penyegaran biasa.
"Penyegaran internal saja, enggak ada (alasan kinerja). Penyegaran biasa saja seperti saat Risa Mariska diganti Masinton Pasaribu," ucap Bambang saat dikonfirmasi.
Pergantian ini menuai tanda tanya, pasalnya masa kerja Pansus Hak Angket KPK tersisa tinggal 8 hari lagi. Mereka sedang menyusun rekomendasi hasil kerja Pansus untuk dilaporkan di paripurna pada 28 September.