news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkes Beri Sanksi Teguran Tertulis pada RS Mitra Keluarga

13 September 2017 16:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes memberi sambutan di Hari Anak Nasional. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Menkes memberi sambutan di Hari Anak Nasional. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan telah selesai melakukan investigasi atas kasus tewasnya bayi Deborah di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta. Dari temuan itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen laporan hasil investigasi terhadap bayi Debora yang didapat kumparan (kumparan.com), Rabu (13/9), didapat ada 14 temuan yang akhirnya mengarah pada dugaan pelanggaran administratif rumah sakit dalam menangani bayi Debora.
"Rumah sakit tahu pasien tidak transferable," bunyi salah satu poin laporan itu.
Temuan fakta lainnya adalah RS Mitra Keluarga sebetulnya mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan bayi Debora, namun tak dilakukan karena ada kebijakan uang muka 1x24 jam.
Berikut laporan lengkap termasuk kesimpulannya:
Dalam laporan tersebut, Menkes menjelaskan dua keputusan, sebagai berikut:
1. Memerintahkan Dinas Kesehatan DKI memberi sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilakukan audit medik.
2. Memerintahkan Dinas Kesehatan DKI untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.
Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Menanggapi laporan itu, Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan melaporkan hasil investigasi terhadap kasus bayi Debora. Dalam konteks ini, amanat Komisi IX yang menugaskan Kemenkes untuk melaporkan hasil investigasinya dalam 2 x 24 jam dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu komisi IX nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan," ucap Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay.
Tapi kata Saleh, dari laporan ini Kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36/2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 dan 190. Yang dilaporkan masih fokus pada persoalan administratif. Semestinya investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU.
Sejalana dengan hasil investigasi ini, Komisi IX mengharapkan agar bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. Apalagi, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi. Tentu investigasi yang dilakukan pihak kepolisian berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Kemenkes.
"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketenteraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada," ucap politikus PAN itu.
ADVERTISEMENT