MUI: Hati-hati Investasikan Dana Haji untuk Infrastruktur

28 Juli 2017 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberangkatan Jemaah Haji. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberangkatan Jemaah Haji. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menginginkan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menginvestasikan dana tabungan haji untuk pembangunan infrastruktur. Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta agar BPKH berhati-hati.
ADVERTISEMENT
"MUI mengimbau agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," papar Zainut Tauhid dalam pesan singkat, Jumat (28/7).
Menurutnya, dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji itu, sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.
"Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di SUKUK atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun SUKUK/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.
"Menurut saya, sebelum hal tersebut dilakukan, hendaknya BPKH melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial," papar Zainut Tauhid.
Masjidil Haram, Mekkah (Foto: Reuters/Ahmed Jadallah)
zoom-in-whitePerbesar
Masjidil Haram, Mekkah (Foto: Reuters/Ahmed Jadallah)
Lalu melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga.
ADVERTISEMENT
"Dalam kaidah fiqih disebutkan prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan," tegasnya.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tepatnya pasal 48 disebutkan sebagai berikut:
(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah.