Mungkinkah Kasus Setya Novanto Dibawa ke Pengadilan HAM Internasional?

19 November 2017 20:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto (Foto: Galih Pradipta/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto (Foto: Galih Pradipta/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski telah ditetapkan sebagai tahanan oleh KPK, namun Ketua DPR Setya Novanto, melalui pengacara Fredrich Yunadi, berencana membawa kasus korupsi e-KTP ini ke pengadilan HAM internasional. Mungkinkah?
ADVERTISEMENT
Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution, menilai pernyataan pengacara Novanto yang akan membawa kasus korupsi ini ke Mahkamah Internasional patut dihormati, karena hak yang bersangkutan. Hanya saja niatan itu sebaiknya dipertimbangkan dengan matang agar tidak sia-sia dan out of context.
"Kenapa? Karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," ucap mantan komisioner Komnas HAM itu, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/11).
Menurut Manager, dalam sistem hukum HAM internasional ada 2 mekanisme hukum internasional, ICJ ( International Court of Justice) dan ICC ( International Criminal Court). ICJ didesain mengadili sengketa antar negara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, baik negara maupun non negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian ICJ adalah peradilan perdata internasional. Persoalan yang mesti dijawab Novanto atau pengacaranya, apakah klaim pelanggaran hak atas Novanto seperti yang dikampanyekan pengacaranya relevan melalui mekanisme ini? Dan, apakah kasus Setnov ini merupakan kompetensi ICJ?" tanyanya.
Sedangkan mekanisme ICC mengadili 4 jenis kejahatan universal, yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas.
Soal yang mesti dijawab Novanto atau pengacaranya adalah apakah karakter kasus Setnov tersebut termasuk kompetensi ICC? Apalagi mekanisme ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara pihak---dan Indonesia sampai sekarang belum meratifikasinya.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan lanjutannya, mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Setnov ini oleh pengacaranya?" lanjut Maneger.
Kalaupun oleh pengacaranya dibawa ke Dewan HAM PBB atau UNHRC (United Nations Human Rights Council), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif. Lagipula kasus yang dituduhkan kepada Novanto adalah kasus tindak pidana korupsi.
"Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional. Hal lain yang juga perlu dipertimbangkan, PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir (the last resort)," tuturnya.
"Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran pidana seperti korupsi harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu. Sementara untuk kasus Setnov, bukankah mekanisme hukum nasional masih berjalan, berproses?" kritik Maneger.
ADVERTISEMENT
Maneger berharap sebagai warga negara, Novanto sejatinya taat hukum dengan memenuhi proses hukum di KPK. Proses hukum itu diharapkan bisa membuka tabir kejahatan mafia politik di depan sidang pengadilan.
"Oleh karena itu, sebagai pejabat publik, Setnov sejatinya memberikan keteladanan dengan memenuhi proses hukum di KPK," tegas Maneger.
Luka Setya Novanto. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Luka Setya Novanto. (Foto: Dok. Istimewa)