news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nasib RUU Pemilu Ditentukan Kompromi Presidential Threshold

19 Juni 2017 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pansus RUU Pemilu. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu pagi ini mulai menggelar rapat untuk menentukan 5 isu penting yang terus ditunda dan belum juga disepakati. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, mengatakan dari 5 isu itu, tinggal presidential threshold (PT) yang belum mencapai titik temu.
ADVERTISEMENT
"Isu-isu krusial sebenernya sudah mengerucut antara partai besar partai menengah dan partai kecil ya. Tapi sepertinya soal presidential threshold sampai saat ini belum tercapai angka yang sama," ujar Riza Patria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
"Isu-isu lain saya kira sudah hampir sama sebagian. Tapi soal presidential threshold masih ada perbedaan. Mudah-mudahan ada kesamaan atau jalan tengah terkait PT ini," imbuh politikus Gerindra itu.
Timses Anies-Sandiaga Riza Patria  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Timses Anies-Sandiaga Riza Patria (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Presidential Treshold adalah syarat minimal parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan capres-cawapres. Ketentuan sebelumnya, parpol atau gabungan parpol harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen di DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional. Tapi dengan pileg dan pilpres diserentakkan, muncul usulan PT dihapus.
ADVERTISEMENT
PDIP, Golkar dan Nasdem ingin PT tetap 20-25 persen, sementara Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS ingin PT dihapus sehingga semua parpol bisa usung capres meski hanya 1 kursi. Lalu Hanura dan PPP mengusung jalan tengah PT 10 persen.
Rapat paripurna DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Riza menyampaikan pandangan fraksinya Gerindra, bahwa ambang batas presiden tidak bisa dipakai pada pemilihan presiden 2019 karena Pilpres akan digelar serentak dengan Pileg sesuai keputusan MK.
"Pemerintah beberapa hari lalu masih bertahan dengan 20 persen. Kami (Gerindra), PAN, Demokrat masih di 0 persen ya. Buat kami bukan nilai threshold-nya satu atau sampai 20, tapi ini terkait konstitusi," terang Riza.
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Kami meyakini putusan MK pemilu itu serentak tidak mungkin memakai presidential threshold jadi rujukan, karena telah dipakai pemilu 2014. Maka kami meyakini ambang batas tidak bisa dipakai untuk Pemilu 2019," tambahnya.
Riza berharap pemerintah dapat mengerti mengenai keinginan DPR yang sesuai dengan konstitusi. "Kami berharap pemerintah bisa memahami dan mengerti, sejauh yang kami tahu pemerintah justru patuh dan taat mendorong agar aturan mengikuti putusan MK. Sehingga harapan kami pemerintah bisa mengerti. Apalagi presidential threshold ini domain parpol," tegas Riza.
Pansus Dimulai Tertutup
Rapat Pansus RUU Pemilu. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Sementara itu, rapat Pansus RUU Pemilu hari ini dimulai sekitar pukul 11.50 WIB. Namun Riza yang memimpin Pansus menawarkan agar rapat digelar tertutup untuk mendengarkan hasil lobi-lobi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Kami sarankan yang pertama kita rapat tertutup terbatas dengan pemerintah, untuk sampaikan hasil lobi. Yang kedua langsung di forum ini untuk memberikan hasil lobi," ucap Riza.
Forum akhirnya menyepakati rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR itu digelar tertutup.