Perppu Ormas Harus Mendapat Persetujuan DPR

12 Juli 2017 16:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas. Sama seperti Rancangan Undang-Undang pada umumnya, perppu ini perlu mendapat persetujuan DPR.
ADVERTISEMENT
"Harus mendapat persetujuan DPR di masa sidang berikutnya. Itu tentunya ada rentang waktu tertentu bagi parpol untuk melakukan pencermatan," ucap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).
Secara prosedur, Perppu itu akan diterima DPR dan diumumkan dalam sidang Paripurna. Kemudian Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan Perppu Ormas itu dibahas di panja (komisi) atau Pansus (gabungan komisi).
Setelah selesai pembahasan di komisi, maka akan dibawa lagi ke sidang parpurna untuk diputuskan apakah Perppu Ormas yang diterbitkan Jokowi itu ditolak atau diterima.
Jika diterima DPR, maka Perppu otomatis menjadi undang-undang. Jika ditolak, maka Perppu tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut ke DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto menambahkan, meski Perppu harus mendapat persetujuan DPR, namun Perppu itu sudah langsung berlaku sejak diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
"Semenjak ditetapkan sudah berlaku," ucap Yandri.
Lalu bagaimana jika ternyata DPR menolak Perppu Ormas sementara sudah ada ormas yang dibubarkan? Yandri menyebut pembubaran itu bisa dibatalkan jika Perppunya batal atau ditolak DPR.
"Bisa, namanya peraturannya dibubarkan," kata politikus PAN itu.