news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPP Kecewa Aliran Kepercayaan Dicantumkan di KTP

8 November 2017 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perekaman data e-KTP (Foto: Aditya Pradana Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Perekaman data e-KTP (Foto: Aditya Pradana Putra/Antara)
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan status penganut kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KTP, ternyata tak selalu disambut baik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK itu mengagetkan, kami kecewa tapi mau apa lagi putusan MK sifatnya final dan mengikat," ujar Anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidowi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga putusan itu akan menimbulkan problem tersendiri. Di antaranya akan semakin banyak munculnya aliran kepercayaan di masyarakat.
Tak hanya itu, bahkan berbagai aliran-aliran yang dilarang itu bisa saja bersembunyi dengan berdalih atau berlindung dengan identitas aliran kepercayaan.
"Karena Indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan. Yang jelas nanti jumlah pengikut aliran kepercayaan semakin banyak menyebutkan di identitasnya. Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama," terangnya.
PPP siap ikut menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan agar menyesuaikan dengan putusan MK. Namun dengan pertimbangan munculnya aliran baru atau aliran dilarang.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya semua WNI memeluk agama resmi negara. Setiap ada putusan MK terkait PUU memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU," pungkas Baidowi.
Waketum PPP, Arwani Thomafi, menambahkan bahwa revisi UU Adminduk itu dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda, dan memang dilindungi oleh konstitusi.
"Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama," ucap Arwani.