Sudirman Said soal Reklamasi: Kekuasaan Diberikan untuk Layani Rakyat

10 Oktober 2017 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudirman Said (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sudirman Said (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Sudirman Said, angkat bicara mengenai dicabutnya moratorium reklamasi oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah itu ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI dengan melayangkan surat ke DPRD untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi. Apa respons Sudirman?
"Seperti ada yang dipaksakan, mulai dari keputusan HPL, keluarnya sertifilkat HGB yang bikin heboh. Dan terakhir publik melihat surat-surat dengan tanggal yang sangat berimpit, dekat sekali satu sama lain," ucap Sudirman Said kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/10).
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Berikut tanya jawab lengkap dengan Sudirman Said terkait rekamasi.
1. Bagaimana tanggapan atas dicabutnya moratorium pembangunan reklamasi oleh Menko Luhut Pandjaitan tanggal 5 Oktober?
Mungkin Pemerintah Pusat punya pertimbangan tertentu, jadi kita hormati keputusan Pak Menko. Kami masih dalam sikap yang sama, akan mereview seluruh aspek pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
Aspek hukum, teknis pengelolaan lingkungan, komersial, sampai ekonomi dan kemanfaatan bagi publik. Dan waktu terbaik menuntaskan review adalah setelah Pak Anies dan Pak Sandi dilantik resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
2. Sehari setelah moratorium itu dicabut, Djarot minta dua Raperda dibahas DPRD. Bagaimana jika Raperda ini sah sebelum Anies-Sandi dilantik?
Pembahasan Raperda akan memerlukan waktu lama. Apalagi dahulu ada kasus korupsi yang melingkupinya. Saya kok yakin rekan-rekan anggota DPRD akan jauh lebih berhati-hati menangani urusan ini.
3. Apakah dua Raperda terkait Reklamasi akan dibatalkan karena Anies-Sandi menolak reklamasi?
Raperda itu diperlukan oleh masyarakat, tetapi timing dan proses pembahasanya tidak sepatutnya dilakukan tergesa-gesa. Dengar suara publik, jalankan secara wajar. Jangan ada kesan proses pembahasannyan didorong dipaksa-paksa untuk mengejar target atau memperhatikan kepentingan kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
4. Apa yang Bapak lihat/nilai soal dikebutnya regulasi untuk melanjutkan reklamasi sebelum Anies-Sandi dilantik?
Seperti ada yang dipaksakan, mulai dari keputusan HPL, keluarnya sertifilkat HGB yang bikin heboh. Dan terakhir publik melihat surat surat dengan tanggal yang sangat berimpit, dekat sekali satu sama lain. Saya sungguh khawatir publik disuguhkan pelajaran seolah olah ada pihak yang 'apapun maunya, tak ada yang bisa menghalangi'.
5. Kebijakan reklamasi lebih banyak dipegang pemerintah pusat, bagaimana Anies-Sandi memenuhi janji tolak reklamasi?
Setiap urusan menyangkut tata ruang, apalagi yang bersifat strategis, pasti memerlukan pandangan dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Gubernur terpilih dan Wagub Terpilih Anies-Sandi akan fokus pada kewenangan Pemda DKI.
ADVERTISEMENT
6. Bagaimana strategi Anies-Sandi menghadapi pemerintah pusat untuk hentikan reklamasi?
Tidak perlu harus berhadap-hadapan, karena semuanya pasti akan menyadari batas batas tanggung jawab dan kewenangan masing masing. Jika kita buang jauh-jauh kepentingan pribadi, semua masalah publik serumit apapun pasti ada jalan keluarnya.