Tanya Dukcapil: Cara Mengurus Pindah Penduduk untuk Pendatang

13 Mei 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mudik lebaran biasanya membawa dampak adanya pendatang yang masuk ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan. Lalu, apakah para perantau itu harus mengganti e-KTP? Bagaimana prosesnya?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan masyarakat yang ingin merantau, harus mengurus dokumen pindah penduduk.
Berikut penjelasannya.
"Tentu temen-teman harus punya pekerjaan dan harus punya tempat tinggal. Tetapi bila temen-teman hanya main ke Jakarta 2 bulan, 3 bulan, tidak perlu membuat KTP Jakarta," pesan Zudan.