news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tidak Ada Aturan soal Gaya Rambut untuk Kepala Daerah

22 Januari 2018 17:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaya rambut Pasha Ungu (Foto: Instagram/ @pashaungu)
zoom-in-whitePerbesar
Gaya rambut Pasha Ungu (Foto: Instagram/ @pashaungu)
ADVERTISEMENT
Gaya rambut Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, alias Pasha 'Ungu' menuai perbincangan di media sosial, lantaran tak serupa umumnya kepala daerah lain yang 'rapi'. Pasha memilih gaya rambut 'man bun' serupa vokalis, bukan pejabat pemerintah.
ADVERTISEMENT
Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antarlembaga (FKDH) Kemendagri Akmal Malik menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur soal gaya rambut, baik undang-undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tidak diatur itu. Sedangkan di Permendagri 6 tahun 2016, hanya diatur pakaian kedinasan," ucap Akmal kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/1).
Menurut Akmal, gaya rambut vokalis Ungu itu hanya masalah selera dan norma kepatutan yang tidak lazim bagi pejabat pemerintahan. Pasha dalam foto yang beredar (seperti tampak di atas), mengenakan seragam dinas, namun berambut 'man bun'.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan, potong gaya rambut apapun tidak masalah bagi kepala daerah, asal jangan gondrong alias panjang untuk pria.
"Menurut saya Pasha sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi UU atau peraturan. Seragam sudah benar, potongan rambut wajar mau cepak atau mau gundul, sah-sah saja. Yang diatur tdk boleh gondrong atau panjang," ucap Tjahjo.
UU tentang ASN memang hanya mengatur tentang hak, kewajiban hingga kode etik ASN atau PNS. Berikut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut:
Begitu juga dalam aturan lebih rinci yaitu Permendagri Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini spesifik hanya mengatur soal pakaian dinas PNS atau ASN: