Wiranto Dukung Fatwa MUI soal Pedoman Menggunakan Media Sosial

6 Juni 2017 16:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wiranto di Konpers HTI (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto, mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Wiranto, fatwa itu tidak hanya merespons kegaduhan di media sosial, tapi juga hasil kajian panjang. Tentu berdasarkan dalil yang shahih untuk menjadi pedoman bagi umat.
"MUI itu kan satu lembaga yang memang mengkaji setiap fenomena yang terjadi di masyarakat dan MUI memang dibentuk harus melakukan langkah-langkah yang menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
"Jadi MUI itu memang dibentuk menjadi bagian integral dari berbagai lembaga lainnya, lembaga resmi maupun lembaga masyarakat yang kita harapkan selalu berada pada posisi membantu pemerintah dalam rangka melakukan suatu tugas-tugas yang dibebankan masyarakat," imbuhnya.
Saat mengeluarkan fatwa, MUI sudah sangat mempertimbangkan dengan baik, sungguh-sungguh, dan serius persoalan yang dibahas di dalam fatwa tersebut. Dengan demikian fatwa tersebut nantinya akan tersebar di masyarakat dan menjadi pedoman untum masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Biar berkembang di masyarakat. Biar masyarakat paham bahwa apa yang dipertimbangkan MUI itu ada suatu pertimbangan yang berdasarkan pengamatan yang cukup panjang dan cukup bijak," tuturnya.
Ketum MUI Ma'ruf Amin dan Menkominfo Rudiantara. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tersebut memberikan pedoman umum hingga pedoman pembuatan konten di media sosial. Ada 5 hal yang diharamkan dalam fatwa itu:
1. Melakukan ghibah (membicarakan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
ADVERTISEMENT
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.