Yusril: 'Bahlul' Minta PNS yang Ikut HTI Mundur, Sudah Dibubarkan Kok

25 Juli 2017 13:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, tak habis pikir dengan upaya pemerintah menyasar para PNS yang dianggap bagian dari HTI dan meminta mereka mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah, sehingga tak masuk akal meminta orang yang bergabung HTI untuk memilih agar keluar dari HTI atau mengundurkan diri sebagai PNS.
"Ya itu bodo saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum, kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS," ucap Yusril usai menjadi pembicara dalam acara di Cawang, Jakarta Timur, Selasa 925/7).
"Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu, ya pemerintah itu bahlul (bodoh -red) sendiri. Sudah bubar kok masih disuruh pilih," tegasnya.
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
HTI dibubarkan oleh Kemenkum HAM dengan mencabut status badan hukum HTI, menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pembubaran dengan Perppu itu tidak membutuhkan proses pengadilan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Yusril mendampingi HTI menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang agenda perdananya akan dimulai dengan sidang pendahuluan pada Rabu (26/7) besok.
"Kalau di PTUN tidak masalah, karena dia minta pencabutan itu dibatalkan dan statusnya dipulihkan. Tapi di MK ini sifatnya menguji undang-undang," tuturnya.
"Banyak yang mau daftar (gugatan ke MK). Saya dengar Persis juga mau daftar, Muhammadiyah juga maju sebagai pihak terkait. Beberapa ormas seperti organisasi profesi juga sudah mengajukan permohonan Perppu ini, karena mengancam eksistensi ormas," imbuh Pakar Hukum Tata Negara itu.
Permintaan agar PNS yang bergabung HTI itu mengundurkan diri disuarakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, menggunakan istilah PNS yang melawan atau bertentangan dengan Pancasila.
Tak hanya Tjahjo, Menristekdikti M Nasir juga meminta dosen baik yang PNS atau tidak, untuk memilih keluar dari HTI atau mundur sebagai dosen.
ADVERTISEMENT