4 Dampak Bisnis PT NKE Setelah Ditetapkan jadi Tersangka KPK

3 Agustus 2017 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soesilo Aribowo. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soesilo Aribowo. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tak sampai sebulan setelah menyandang status tersangka, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) sudah diterpa masalah. Setidaknya ada empat hal yang membuat perusahaan konstruksi yang dulunya bernama PT Duta Graha Indah Tbk ini goyah.
ADVERTISEMENT
"Pertama, suspend (penghentian sementara perdagangan saham). Dampak secara perbankan, luar biasa," kata pengacara PT NKE Soesilo Aribowo kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (3/8).
Suspend itu terjadi pada 18 Juli 2017, 13 hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan korporasi itu sebagai tersangka, Bursa Efek Indonesia membekukan aktivitas saham PT NKE. "Akibatnya, saham tidak bisa dijual-beli," kata Soesilo.
Hal kedua yang berdampak pada PT NKE adalah berkurangnya kepercayaan bank terhadap korporasi ini. "Ketika ingin membuka Bank Garansi, maka harus dijamin penuh. Anggaplah ada proyek di depan Rp 10 miliar, biasanya cukup dengan reputasi bagus, lalu ada rekening di bank itu, kemudian bisa. Tapi sekarang harus minta 100 persen," ujar Soesilo.
Ketiga, PT NKE dalam mengerjakan proyek biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga, yang mayoritasnya adalah supplier bahan bangunan, misalnya semen dan pasir. "Mereka sekarang meminta uang cash, kalau dulu bisa (per) tempo," kata Soesilo.
ADVERTISEMENT
Masalah keempat adalah sulitnya menjaga kepercayaan pemilik bangunan yang bekerja sama dengan PT NKE. "Pasti timbul pertanyaan, 'Perusahaan ini masih bisa mengerjakan, tidak? Jangan-jangan kami malah tersangkut kasus?" kata Soesilo.
Empat hal tersebut, akan membuat cashflow perusahaan menjadi kacau. "Duit, apalagi cash, harus banyak. Kalau begini, tidak usah dipailitkan juga bisa pailit sendiri, kolaps sendiri, walaupun punya beberapa aset tapi cashflow tidak bisa memutar," ujar Soesilo.
Ketika diperiksa penyidik KPK, Direktur Utama Perseroan Djoko Eko Suprastowo membeberkan 4 hal itu ke KPK. "Penjelasannya sudah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan," kata Soesilo.
Sampai sekarang, nampaknya PT NKE belum menemukan jalan keluar dari dampak yang ditimbulkan oleh penetapan tersangka KPK. "Saya mengusulkan menulis surat ke bank, menyatakan bahwa jaminan kelancaran berbisnis di-cover oleh KPK, ternyata tidak bisa," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, lembaganya sudah menerima surat dari PT NKE terkait hal-hal tersebut. "Kami akan memberikan jawaban risiko terhadap perusahaan itu sejauh mana," ujar Agus di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/8).
Penetapan ini, tidak hanya menyebabkan penurunan saham PT NKE tetapi juga mengganggu aktivitas pelaku usaha. Hal tersebut pernah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, yang menyebutkan penurunan saham adalah risiko dari status tersangka sebuah perusahaan.
"Makanya, (penetapan tersangka PT NKE), supaya mereka (pelaku usaha) punya manajemen antikorupsi juga," kata Agus.
PT NKE korporasi pertama yang menjadi tersangka di KPK
KPK resmi mengumumkan PT NKE sebagai tersangka pada 24 Juli 2017. KPK menduga PT DGI merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, KPK menemukan beberapa penyimpangan terkait tindak pidana korupsi korporasi, yaitu adanya rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
"Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi," kata Laode ketika mengumumkan status tersangka itu.
KPK juga menemukan adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain dan aliran dana dari perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu ke pejabat pembuat komitmen dan panitia proyek.
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Menurut Laode, tindakan pidana korporasi banyak diterapkan di luar negeri dengan tujuan menghancurkan organisasi kejahatan. "Kalau dulu pengurus doang yang ditangkap sementara korporasi mendapat keuntungan terus dari situ (tindak korupsi). Perusahaan kan dapat menunjuk pengurus baru dan usahanya masih ada," kata Laode.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan tindak korupsi perorangan yang dimasukkan penjara, tindak pidana korporasi akan dihukum dengan denda. "Atau hukuman tambahan seperti mem-blacklist selama waktu tertentu untuk tidak ikut tender pemerintah sampai dengan penutupan korporasi. Ini dilihat dari tingkat kejahatannya," kata Laode.