4 Juli, Polisi Periksa Hary Tanoe sebagai Tersangka

23 Juni 2017 15:19 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hary Tanoe, Ketua Umum DPP Partai Perindo. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia, Hary Tanoesoedibjo, dipanggil Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk diperiksa pada 4 Juli 2017. Pendiri MNC Group itu akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada rencana pemeriksaan, awal Juli ini, sehabis lebaran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Rikwanto, di kantornya, Jumat (23/6).
Menurut Rikwanto, Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur perbuatan ancaman yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman itu diduga dikirimkan Hary Tanoe lewat pesan singkat pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, melalui WhatsApp, dari nomor yang sama.
Penerima pesan itu adalah Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Ketika itu, Yulianto sedang mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Hary Tanoe beberapa kali diperiksa terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah Yulianto yakin pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe, dia melapor ke Bareskrim Polri.
Rikwanto menuturkan, Bareskrim telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. "Dua hari lalu, SPDP diterbitkan, sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Status tersangka Hary Tanoe mencuat pada 16 Juni 2017, ketika Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Hary Tanoe sudah berstatus tersangka. Tiga hari kemudian, kubu Hary Tanoe melaporkan Prasetyo ke Bareskrim atas pencemaran nama baik.