9 Peran Setya Novanto di Kasus e-KTP

17 Juli 2017 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Senin (17/7). Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Peran Novanto di kasus e-KTP sudah lama santer terdengar. Berikut detailnya:
1. Dukungan di Hotel Gran Melia
Pukul 6 pagi di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar Februari 2010. Setya Novanto yang masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR membahas rencana bancakan anggaran proyek pengadaan e-KTP.
"Pembahasan dilakukan bersama empat orang lain," kata sumber kumparan (kumparan.com) yang mengutip dokumen pengadilan, Rabu (8/3).
Dua di antara empat orang itu kini berstatus terdakwa, yaitu Irman, yang ketika itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, anak buah Irman.
Dua orang sisanya adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang dekat Setya; dan Diah Anggraini yang ketika itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Setya menyatakan dukungan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP," kata sumber tadi.
2. Mengkondisikan pimpinan fraksi-fraksi
Guna mendapat kepastian dukungan dari Setya, beberapa hari kemudian, Irman dan Andi Narogong menemui Setya di ruangan kerjanya di lantai 12 gedung DPR.
Dalam pertemuan itu, Irman dan Andi Narogong meminta kepastian kesiapan anggaran proyek e-KTP. "Setya mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lain," ujar sumber tersebut.
Gayung bersambut, selama Juli-Agustus 2010, DPR membahas Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011, di antaranya anggaran proyek penerapan e-KTP.
Dalam rentang waktu itu pula, Andi Narogong beberapa kali bertemu Novanto dan dua pimpinan Fraksi Demokrat, yaitu Anas Urbaningrum dan Nazaruddin--kini Anas dan Nazar berstatus narapidana kasus Hambalang.
ADVERTISEMENT
"Karena mereka (Setya, Anas, dan Nazar) dianggap sebagai representasi Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui program e-KTP sesuai grand design, yakni dengan anggaran sekitar Rp 5,9 triliun," kata sumber itu.
3. Kesepakatan fee
Jika grand design disetujui, kompensasinya, Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Andi Narogong lalu membuat kesepakatan dengan Setya, Anas, dan Nazar, tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen, yaitu setara Rp 5,2 triliun.
Dari angka Rp 5,2 triliun, anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp 2,6 triliun, untuk belanja modal.
"Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan," kata sumber tadi.
ADVERTISEMENT
Kepada pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto, sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365 miliar; kepada anggota Komisi II DPR sebesar Rp 261 miliar.
Kemudian, kepada Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar; kepada Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574 miliar; lalu anggaran keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar Rp 783 miliar.
4. Diduga mendapat fee 7 persen
Johanes Richard Tanjaya alias Richard, pemilik PT Java Trade Utama--perusahaan yang menggarap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri di proyek e-KTP, bersaksi di sidang kasus e-KTP yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 April 2017.
ADVERTISEMENT
Awalnya, di persidangan, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan soal inisial SN kepada Richard. Diduga, Richard tahu hal itu dari koleganya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.
"Apa saudara (Richard) pernah mendapat informasi dari Bobby, kalau SN Group dapat 7 persen? Apa itu SN?" ujar Taufiq kepada Richard di sidang.
Richard membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.
"Setahu saya SN saja, bukan SN Group," kata Richard. "Mau enggak mau, ya Setya Novanto," ujarnya.
5. Ponakan Novanto ikut-ikutan proyek e-KTP
Jaksa KPK, Abdul Basir, menduga Irvanto Hendra Pambudi menggarap proyek e-KTP bersama Andi Narogong. Irvanto adalah kemenakan Setya Novanto. Hal ini terungkap di sidang e-KTP yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
"Di BAP Anda (Novanto) disebutkan, Anda kenal dengan Irvan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera. Saksi (Novanto) juga menjelaskan, 'Saya kenal dia sebagai saudara dari istri saya yang pertama'," kata Abdul membacakan BAP Novanto.
Tapi Novanto, yang sedang bersaksi di sidang itu, berkukuh tidak mengetahui soal Irvanto.
"Apakah tahu Irvanto adalah Ketua Konsorsium PT Murakabi?" tanya Abdul. Lagi-lagi, Novanto mengaku tidak tahu.
PT Mura­kabi Sejahtera merupakan salah satu peserta tender proyek e-KTP. Murakabi merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik Andi Narogong. Tapi Novanto membantah semuanya.
6. Anak Novanto dan kantor di Equity Tower
Abdul kemudian bertanya mengenai Reza Herwindo, anak Novanto, yang diduga memiliki kantor di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu ada, setelah pulang dari luar negeri, dia (Reza) sewa kantor di sana," kata Novanto. Tapi Novanto mengklaim tak pernah bertemu siapa-siapa di Equity, terutama untuk membahas proyek e-KTP.
Anak Novanto yang lain, Dwina Michaella, pernah dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada 26 Mei 2017.
7. Novanto minta Irman bohongi penyidik KPK
Setya Novanto diduga meminta Irman berbohong kepada penyidik KPK. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2013-2014, ketika Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.
"Bu Diah pesan kepada saya, 'Kalau Pak Irman diperiksa oleh KPK, tolong sampaikan kalau Pak Irman tidak kenal dengan Setya Novanto'," kata Irman di sidang kasus e-KTP, Kamis (16/3).
8. Mengintimidasi Miryam
Pengacara Farhat Abbas mengatakan advokat Elza Syarief ditanya penyidik KPK soal dua orang berinisial SN dan RA. Diduga, mereka berdua mengintimidasi anggota DPR Miryam S. Haryani sehingga Miryam berbohong di persidangan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar soal petinggi (partai) berinisial SN dan RA sebagai orang yang dianggap mengatur," kata Farhat di Gedung KPK, Senin (17/4). Farhat mendampingi Elza yang hendak diperiksa penyidik KPK.
Pada 3 Maret 2017, advokat muda bernama Anton Taufik mendatangi Miryam yang kebetulan berada di kantor Elza. Di hadapan Elza, Anton Taufik membuka berita acara pemeriksaan Miryam dan meminta Miryam mengubah kesaksiannya. Pada BAP itu, Miryam mengungkapkan bagi-bagi duit e-KTP di DPR.
"Ibu ditanya, bahwa peristiwa itu suruhan SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik. Karena mereka adalah jaringan," kata Farhat.
9. Makan siang di ruang kerja Novanto
Eks Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menyebut Andi Narogong makan siang di ruang kerja Novanto. Diduga, Novanto dan Andi membahas proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Tapi soal ini dibantah. Novanto mengatakan memang dirinya kerap mengundang orang lain untuk makan siang di ruang kerjanya yang ada di lantai 12 gedung DPR. Namun, terbatas pada anggota DPR.
"Sejak saya menjadi ketua fraksi, saya biasakan setiap Jumat mengadakan makan untuk mereka (anggota DPR) bisa bertemu seluruh komisi-komisi sambil di sana menyampaikan kalau ada hal-hal yang kurang jelas," kata Novanto.