Ahli Agama NU: Bersaksi di Sidang Ahok Adalah Hak Saya

21 Maret 2017 21:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli agama Ahmad Ishomuddin. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin, mengatakan kesaksiannya sebagai ahli agama di sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, adalah haknya untuk berpendapat.
ADVERTISEMENT
"Saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat, dijamin hak saya sebagai manusia Indonesia," ujar Ahmad usai bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ahok ketika sidang penistaan agama. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebelumnya, Wakil Rais Aam PBNU, Miftahul Akhyar, mengatakan kesaksian Ishomudin bertentangan dengan organisasi. Miftahul juga sudah berbicara dengan Ishomudin tentang sikapnya yang dianggap berlawanan.
Ahmad mengatakan, kedatangannya kali ini, tidak mewakili organisasi manapun, baik PBNU atau Majelis Ulama Indonesia.
"Saya datang ke sini diminta sebagai pribadi, tidak atas nama MUI dan PBNU. Apabila berbeda pendapat, wajar-wajar saja. Karena dalam Islam sangat toleran dengan perbedaan pendapat, apalagi di NU, organisasi besar yang sangat biasa membaca kitab Fiqih yang dipenuhi perbedaan," ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ahmad mengaku belum meminta izin secara langsung dengan Ketua Umum MUI, Kiai Haji Ma'ruf Amin--yang juga menjabat sebagai Rais Aam PBNU. Menurutnya, itu tidak perlu dilakukan karena posisi Ahmad dalam persidangan tidak membawa nama organisasi.
"Bukan berarti saya tidak taat kepada Kiai Ma'ruf Amin, saya hadir agar hakim memperoleh hasil seimbang juga bisa menerima pendapat dari saya yang memiliki sisi berbeda. Kasus ini kan sudah disengketakan," kata Ahmad.
Tentang peringatan yang dilayangkan kepadanya, Ahmad meyakini Kiai Ma'ruf tidak akan keberatan dengan kesaksiannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau peringatan itu ditanyakan saja ke Kiai Ma'ruf, apakah ada tindakan ke saya atau tidak. Saya kira Kiai Ma'ruf adalah orang yang berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir di sini sebagai pengimbang. Kalau Kiai Ma'ruf boleh, saya juga boleh. Kalau saya berbeda, tidak bisa setiap orang harus sama," ujar Ahmad.
Ketua umum MUI Ma'ruf Amin. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam perkara tersebut, diketahui Kiai Ma'ruf turut memberikan kesaksiannya terhadap Ahok, namun posisinya kala itu, sebagai ahli agama yang diajukan tim penuntut umum. Kiai Ma'ruf menganggap Ahok telah menodai Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016. Penuntutannya itu dituangkan dalam Sikap Keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.