Charles Jones Mesang Didakwa Terima Suap Rp 9,75 miliar

22 Juni 2017 17:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Charles Jonas Mesang  menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Antara/Angga Budhiyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Charles Jonas Mesang menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Antara/Angga Budhiyanto)
ADVERTISEMENT
Charles Jones Mesang, Anggota Komisi IX 2009-2014 asal fraksi Partai Golkar, didakwa menerima dana USD 80 ribu atau senilai Rp 9,75 miliar. Uang itu berasal dari anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Charles Jones Mesang, secara bersama-sama, menerima hadiah berupa uang Rp 9,75 miliar dalam satuan dolar AS," kata jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6).
Uang diduga diberikan agar Charles dapat menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan.
Dana pada tahun anggaran 2014 itu akan disalurkan ke beberapa daerah, di antaranya provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe, dan Teluk Wondama.
Perkara bermula pada akhir 2013, ketika Charles ditemui Jamaluddien Malik selaku Direktur Jenderal P2KTrans dan bersama Achmad Said Hudri, Sekretaris Ditjen.
ADVERTISEMENT
Jamal dan Achmad meminta anggaran dinaikkan menjadi sekitar Rp 200-300 miliar. Kepada keduanya, Charles menyanggupi. "Nanti kita perjuangkan," kata Charles.
Kemudian, Charles dalam tiap rapat di Komisi IX maupun di Badan Anggaran, selalu mengusahakan penambahan anggaran untuk Ditjen P2KTrans.
Charles bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR. Dia lalu meminta fee ke Achmad sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans.
Fee dari Achmad sudah dibagi-bagi: 5 persen untuk Banggar, 1 persen untuk anggota Komisi IX, dan untuk Charles sendiri 0,5 persen.
Charles Jones Mesang diperiksa KPK. (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Charles Jones Mesang diperiksa KPK. (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Pada Oktober 2013, Charles mengetahui Ditjen P2KTrans akan mendapat dana optimalisasi sebesar Rp 175 miliar.
Pada 21 Oktober 2013, Charles menghadiri rapat kerja dengan pejabat Kemenakertrans, di antaranya Menteri Muhaimin Iskandar, Jamal, Achmad, dan para pejabat lain.
ADVERTISEMENT
Agenda rapat itu, adalah usulan tambahan anggaran optimalisasi tahun anggaran 2014 sejumlah Rp 610 miliar dan Ditjen P2KTrans mendapat Rp 175 miliar. Namun pada rapat 21 November 2013, diubah menjadi Rp 150 miliar.
"Terdakwa (Charles) lalu menyampaikan perubahan itu kepada Achmad dan meminta agar segera merealisasikan pemberian fee 6,5 persen sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya," tutur jaksa Basir.
Realisasi itu berasal dari 16 kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau penyedia barang/jasa pada beberapa daerah. Seluruhnya berjumlah Rp 14,6 miliar dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 3,4 miliar.
Rp 9,75 miliar di antaranya ditukarkan dengan pecahan dolar AS dan diberikan kepada Charles melalui Achmad, secara bertahap sebanyak 4 kali sejak November 2013 hingga Desember 2013.
ADVERTISEMENT
Uang untuk Charles diserahkan di ruang kerjanya, di lantai 11 Gedung Nusantara I.
Charles Jones Mesang diperiksa KPK. (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Charles Jones Mesang diperiksa KPK. (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Charles didakwa melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga diberikan terkait dengan jabatannya, sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Charles mengakui segala hal yang telah dilakukannya. Dia memohon pada majelis agar dapat mengadili perkaranya dengan seadil-adilnya.
"Pertama izinkan saya menyampaikan rasa menyesal, kekhilafan saya terima USD 80 ribu untuk diri saya, kekhilafan saya menjerat diri saya sebagai tersangka dan saya mengakui perbuatan menerima USD 80 ribu," kata Charles usai mendengarkan dakwaan.
Charles melanjutkan, "Saya bersedia membantu KPK dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan dan akan mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan saya. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon untuk mendapat hukuman seadil-adilnya, semoga tuhan memberkati kita semua," kata dia.
ADVERTISEMENT