Choel Mallarangeng dan Kekecewaannya kepada KPK

15 Juni 2017 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng membacakan nota pembelaan alias pledoi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/6). Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu mengungkapkan rasa kecewanya.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin dan percaya Jaksa Penuntut Umum KPK akan melaksanakan kewenangannya berdasarkan kompetensi, kebijaksanaan, dan kompetensi mereka, tapi betapa saya terkejut dan sedih manakala jaksa menuntut 5 tahun penjara kepada saya," kata Choel.
Choel merasa segala hal yang sudah dilakukannya guna membantu pengusutan kasus Hambalang sia-sia. "Niat saya untuk mengembalikan seluruh uang dan menjadi justice collaborator guna mengakui seluruh perbuatan saya serta mengungkap pelaku utama dalam perkara ini yaitu Wafid Muharram, seolah tidak ada gunanya sama sekali," ujar dia.
Choel menyusun nota pembelaannya seorang diri. Dia mempertanyakan ihwal tuntutan pidana yang lebih berat yang diterimanya melebihi dari yang diterima kakaknya. "Saya tak memahami apa rasionya seorang swasta seperti saya dituntut hukum lebih berat melebihi pejabat negara yang jelas memiliki kewenangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Sungguh berat bagi keluarga saya, apabila dihitung maka tuntutan 5 tahun dari jaksa KPK tersebut seolah-olah bagi saya adalah hasrat gelap mata KPK yang jauh dari rasa keadilan untuk menghukum kami secara berkesinambungan selama 10 tahun," kata Choel.
Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Choel diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu bersama kakaknya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Uang itu diperolehnya dari proyek pembangunan Hambalang.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp 2,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak pengajuan justice collaborator oleh Choel. Hak itu lantaran kesaksian Choel yang tidak mengetahui persoalan anggaran di proyek Hambalang.
Atas perbuatannya, Choel dituntut dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancamannya, pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.