Dua Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Berharap Tuntutan Rendah
ADVERTISEMENT
Soesilo Aribowo, pengacara dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau sebutan untuk pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum--yang diajukan dua kliennya. Sehingga, tuntutan hukuman yang dikenakan ke keduanya rendah.
ADVERTISEMENT
"Hari ini adalah sidang tuntutan, akan disebutkan oleh JPU apakah JC diterima atau tidak, mudah-mudahan diterima," kata Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6).
Dua terdakwa kasus e-KTP adalah eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan bekas bawahannya, Sugiharto. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Negara diduga rugi hingga Rp 2,3 triliun akibat kasus ini.
Menurut Soesilo, Irman dan Sugiharto telah membeberkan korupsi e-KTP yang sistemik, dengan jujur dan jelas. Soesilo berharap pengakuan dua kliennya dapat membuka kasus sehingga para pelaku lain dapat dijerat.
"Dalam persidangan fakta-fakta sudah diungkapkan semua," kata Soesilo.
KPK menyatakan proyek e-KTP diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan kasus itu, tercantum puluhan nama yang diduga terlibat, mulai dari pemenang tender hingga Anggota DPR.
ADVERTISEMENT