Dua Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Berharap Tuntutan Rendah

22 Juni 2017 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irman dan Sugiharto di sidang korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Irman dan Sugiharto di sidang korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Soesilo Aribowo, pengacara dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau sebutan untuk pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum--yang diajukan dua kliennya. Sehingga, tuntutan hukuman yang dikenakan ke keduanya rendah.
ADVERTISEMENT
"Hari ini adalah sidang tuntutan, akan disebutkan oleh JPU apakah JC diterima atau tidak, mudah-mudahan diterima," kata Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6).
Dua terdakwa kasus e-KTP adalah eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan bekas bawahannya, Sugiharto. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Negara diduga rugi hingga Rp 2,3 triliun akibat kasus ini.
Menurut Soesilo, Irman dan Sugiharto telah membeberkan korupsi e-KTP yang sistemik, dengan jujur dan jelas. Soesilo berharap pengakuan dua kliennya dapat membuka kasus sehingga para pelaku lain dapat dijerat.
"Dalam persidangan fakta-fakta sudah diungkapkan semua," kata Soesilo.
KPK menyatakan proyek e-KTP diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan kasus itu, tercantum puluhan nama yang diduga terlibat, mulai dari pemenang tender hingga Anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Soesilo Ari Wibowo  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Soesilo Ari Wibowo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )