Haniv Disebut Intervensi Kasus Pajak

27 Februari 2017 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Johnny Sirait, Kepala KPP PMA. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Johnny Sirait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku mendapat intervensi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
ADVERTISEMENT
Intervensi itu terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/2). Johnny bersaksi di persidangan dengan terdakwa country Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Menurut Johnny, intervensi itu terkait pembatalan pencabutan dokumen pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam kesaksiannya, Johnny mengaku mengalami intervensi saat Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro, datang ke kantornya pada 26 Agustus 2016. Saat itu Wahono membawa pesan dari Haniv agar PKP PT EKP dibatalkan.
"Wahono Saputro, Kabid Pemeriksaan di Kanwil, dengan timnya datang ke kantor saya. Dia bilang staf saya dengan staf dia untuk rapat di satu ruang. Saya minta rapat saja di ruang rapat. Lalu dia menyampaikan perintah Haniv untuk melakukan pembatalan atas pencabutan PKP PT EKP," kata Johnny dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Johnny tidak lantas membatalkan pencabutan PKP atas PT EKP.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (Foto: pajak.go.id)
Belakangan, Johnny merasa kaget karena Haniv mendatanginya ke KPP PMA Enam pada 29 Desember 2016. Saat itu, kata Johnny, Haniv langsung memarahinya karena tak kunjung membatalkan pencabutan PKP atas PT EKP.
"Itu EKP kenapa belum dibatalkan? Cabut itu," ujar Johnny, menirukan kata-kata Haniv kepada dirinya.
Johnny mengaku belum mencabutnya karena dalam faksimile yang dikirim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus adalah fax kosong.
"Ya bukan gitu cara resminya, bos. Surat pembatalan kan juga belum ada," jawab Johnny kepada Haniv saat itu.
Namun, kata Johnny, Haniv terus mencoba merayunya sambil mengatakan kalau Johnny sudah terkenal.
"Kamu sudah terkenal, John. Cabut saja, batalkan saja," tambah Johnny, masih menirukan Haniv.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan saski kasus Ramapanicker. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Johnny mengatakan, dirinya tidak pernah mengetahui alasan Haniv meminta pembatalan PKP terhadap PT EKP. Dia mengaku, Wahono dan Haniv tidak pernah memberikan penjelasan terkait hal itu.
Belakangan, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Johnny mengaku baru mengetahui keputusan tersebut setelah penangkapan Ramapanicker ditangkap KPK pada November 2016.
"Setelah kasus ini, saya baru tahu kalau ini STP yang dipermasalahkan. Tapi pembatalan itu wewenang Kanwil, secara SOP (Standar Operasional Prosedur) itu wewenang Kanwil, Kepala Kantor hanya melalukan pembetulan," kata Johnny.
ADVERTISEMENT
Ramapanicker Rajamohanan Nair (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Dalam perkara korupsi ini, Ramapanicker didakwa menyuap pejabat pada DJP DKI Khusus Handang Soekarno sebesar USD 148 ribu atau Rp 1,9 miliar.
Ramapanicker disebut menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang untuk memuluskan beberapa masalah pajak perusahaannya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Haniv disebut ikut berperan dalam menghapus pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Janji pemberian suap sebesar Rp 6 miliar kepada Handang, salah satunya juga ditujukan kepada Haniv.
Selain Johnny, empat saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa KPK adalah Konsultan Pajak James Richard Budiman Hutagaol, Kepala Seksi Penagihan sekaligus Plt Kepala KPP PMA Enam Soniman Budi Raharjo, Supervisor KPP PMA Enam Munafry, dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil Jakarta Khusus DJP Hilman Flobianto.
ADVERTISEMENT