Kirim Surat PHK via JNE, MNC Group Dianggap Tak Manusiawi

5 Juli 2017 17:01 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan anak perusahaan MNC Group (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan anak perusahaan MNC Group (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perasaan seorang mantan karyawan iNews TV begitu galau saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7). Bagaimana tidak, sudah bekerja 8 tahun di perusahaan yang dinaungi MNC Group itu, tiba-tiba ia dipecat tanpa ba-bi-bu.
ADVERTISEMENT
"Surat PHK dikirim ke rumah pakai JNE," katanya merujuk perusahaan jasa pengiriman barang. "Rekan-rekan saya juga begitu."
Menurut dia, manajemen MNC Group tidak pernah memberikan peringatan. Namun mendadak ada surat PHK pada 22 Juni 2017, dan mulai bulan Juli mereka dinyatakan sudah bukan karyawan lagi.
"Saya tidak menandatangani apapun, tahu-tahu surat PHK itu datang, seperserpun hak saya tidak mereka berikan," ujar dia.
Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMII) menilai perlakuan MNC Group terhadap mantan karyawannya itu tidak manusiawi.
"Tidak ada surat peringatan pertama dan kedua. Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi. Bekerja belasan tahun, PHK diberitahukan melalui surat yang dikirim ke rumahnya," kata dia Ketua FSPMII, Sasmito Madrim.
ADVERTISEMENT
Sasmito melanjutkan, "Ketika pekerja dibutuhkan, mereka dipanggil bra-bro-sis, ketika bermasalah dibuang begitu saja, tidak manusiawi," ujar dia.
Dari data yang dimiliki FSMII, sekitar 300 karyawan di bawah naungan MNC Group terkena PHK. Selain i-News TV, perusahaan lain yaitu Koran Sindo, majalah Genie, Mom & Kids, dan MNC Channels.
Mereka dipecat tanpa mendapat pesangon.
kumparan (kumparan.com), juga menemui karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun dan terkena PHK bersama 41 koleganya. Mereka hanya mendapat dana dari tabungan yang dipotong dari gaji per bulan.
Setelah PHK itu, MNC Group menawarkan pekerjaan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Tapi semuanya menolak.
Mengadu ke Kemenaker
Sejumlah perwakilan mantan karyawan MNC Group beraudiensi di mendatangi kantor Kemenaker, tapi pihak perusahaan yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu mangkir kendati telah diundang.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker, John Daniel Saragih, mengatakan audiensi tak berjalan dengan baik lantaran pihak perusahaan tak datang.
Namun dari pertemuan kali ini pihak Kemenaker mengetahui permasalahan, yaitu PHK yang tidak prosedural.
"Kalau PHK di Indonesia itu kan ada Pasal 161, kalau PHK di Indonesia itu tidak boleh. Kalau harus, mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, nah itu," kata Jhon usai beraudiensi, Rabu (5/7).
Jhon melanjutkan, "Kami akan mengundang lagi mereka (MNC Group) hari Senin tanggal 10 (Juli)," kata Jhon. "Langkah pertama bipartit dulu, 30 hari. Kami usahakan."
kumparan telah mencoba menghubungi Pimpinan Redaksi Koran Sindo, Pung Purwanto. Namun, semua upaya komunikasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan.
Karyawan MNC di-PHK. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan MNC di-PHK. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT