KPK Bikin Kloter-kloter Calon Tersangka Kasus e-KTP

17 Maret 2017 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif mengatakan ada kloter-kloter para calon tersangka kasus e-KTP. Menurut dia, gerbong calon tersangka itu akan berturut-turut seperti keberangkatan haji.
ADVERTISEMENT
"Kayak haji, kloter pertama, kloter kedua, dan kloter ketiga, kami melihat mana yang paling lengkap buktinya, mana yang paling banyak keterangannya, mengetahuinya," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3).
Saat dikonfirmasi apakah nama Ketua DPR Setya Novanto dan Andi Narogong, pengusaha yang dekat dengan Novanto, ada di kloter calon tersangka, Laode enggan mengiyakan kendati tak menampiknya. "Tak bisa seperti yang kamu (wartawan) sebutkan," ujar dia.
Indikasi keterlibatan Setya Novanto dan Andi Narogong terlihat di surat dakwaan kasus e-KTP. Keduanya diduga turut bersama-sama mengatur bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Dukungan pada KPK usut e-KTP (Foto: Wahyu Putro A/ANTARA)
"Orang-orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 (KUHP) diharapkan (penyidikannya) bisa diselesaikan dalam waktu yang sesuai kecepatan yang bisa kami lakukan," kata Laode.
Pasal yang disebut Laode adalah terkait perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana, dan dikenakan ke dua terdakwa kasus itu: eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto.
Saat ditanya dari mana Andi bisa memiliki uang untuk mengijon proyek e-KTP, Laode tak menjawabnya dengan lugas. Dia hanya berkata singkat, "Saya tak bisa mengemukakan, tapi kami mengetahui."
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)