news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Suap Gubernur Bengkulu

22 Juni 2017 22:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (Foto: ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (Foto: ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
ADVERTISEMENT
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 7 lokasi di Bengkulu, terkait dugaan suap yang membuat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berstatus tersangka. Pengeledahan dilakukan serentak pada Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
"Penggeledahan dilakukan hingga Kamis dini hari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
7 lokasi penggeledahan itu: Di 2 rumah pribadi Ridwan, kantor PT Statika Mitra Sarana, kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bengkulu, kantor dan rumah dinas gubernur, dan di kantor Dinas Pekerjaan Umum.
"Dilakukan penyitaan barang bukti berupa barang-barang elektronik, rekaman CCTV di beberapa lokasi, dan dokumen-dokumen proyek," kata Febri.
Sebagian tim sudah berada di Gedung KPK untuk menganalisis barang bukti.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan penyuapan Gubernur Ridwan pada 21 Juni 2017, ketika melakukan operasi tangkap tangan. Politikus Partai Golkar itu diduga dijanjikan fee hingga Rp 4,7 miliar dari dua proyek peninggian jalan di Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Dua proyek itu adalah proyek peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar; dan proyek peningkatan jalan Tes-Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di kabupaten yang sama.
Yang memenangkan dua proyek itu adalah PT Statika Mitra Sarana. Jhoni Wijaya, pemilik perusahaan tersebut bersepakat memberikan fee 10 persen dari nilai proyek, yang setelah dipotong pajak jumlahnya Rp 4,7 miliar.
Gubernur Ridwan kemudian meminta orang dekatnya, Rico Dian Sari, agar mengambil uang itu untuk diberikan kepada Lily Martiani Maddari, istri Ridwan. Rico merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Golkar Bengkulu.
"Gubernur melalui istrinya, meminta agar fee itu nanti diserahkan oleh pengusaha ke Rico, dari Rico baru diserahkan ke istri gubernur. Itu atas sepengetahuan gubernur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
ADVERTISEMENT
Ridwan Mukti dan istrinya (Foto: Youtube/Redaksi RB)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Mukti dan istrinya (Foto: Youtube/Redaksi RB)
KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyuapan. 3 orang diduga sebagai penerima suap, yaitu Ridwan, Lily, dan Rico. Mereka disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Pasal-pasal itu mengatur perbuatan secara bersama-sama, bagi penyelenggara negara menerima suap.
Adapun Jhoni, sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 auat 1 kesatu KUHP.