KPK Hanya Menang Lawan Novanto di Polling kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu kini tidak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Sebelum sidang ini digelar, kumparan mengeluarkan polling tentang putusan itu. Pertanyaannya, putusan praperadilan Setya Novanto vs KPK, siapa yang menang? Hasilnya, 70 pembaca ikut memilih dan Komisi Pemberantasan Korupsi memenangi polling dengan raihan 75,7 persen. Pemilih Novanto cuma 24,3 persen.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya menghormati putusan praperadilan itu. "KPK menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata Alex kepada kumparan, sesaat setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, komisioner KPK yang lain, Laode M. Syarif, mengatakan lembaganya akan segera menerbitkan sprindik baru bila Novanto menang di praperadilan. KPK sejak jauh hari sudah mengira hakim Cepi Iskandar akan mengabulkan gugatan Novanto.
ADVERTISEMENT