KPK: Kalau Ada Tetangga Tiba-tiba Kaya, Suatu Saat Bisa Ditelusuri

30 Mei 2017 12:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Agus Rahardjo. (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap batasan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan UU KPK diperluas, sehingga dapat menjerat orang sebagai swasta yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada orang kaya mendadak di tetangga ibu-ibu, pasti pada bertanya uangnya dari mana, apakah (bisnis) narkoba? Korupsi atau bagaimana? Jadi kalau ada orang enggak jelas pekerjaannya tiba-tiba kaya, nanti suatu ketika bisa kita bawa ke hukum," kata Agus.
Agus menyampaikan itu di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Selasa (30/5). Di sana, Agus menjadi pembicara Pelatihan Da'i-da'iyah Kader NU 2017.
"Saya ingin kalau kita nanti sudah punya undang-undang antikorupsi yang berlaku di swasta, tingkah laku yang tidak benar itu bisa masuk penjara," kata Agus.
Agus memberi contoh. Di Singapura, katanya, seorang pelatih yang menerima "uang terima kasih" dapat ditangkap. "Di sini, pulang sekolah guru-gurunya banyak yang mengadakan bimbingan belajar. Anak itu belajar bimbel di tempat anda, dan anda juga yang memberi nilainya, itu bisa dijerat," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Rencana KPK memperluas peraturan agar dapat mengusut tindak pidana korupsi di sektor swasta, memang menjadi rencana serius.
Menurut Agus, lembaganya telah merancang perbaikan-perbaikan dalam UU KPK dan UU Pemberantasan Korupsi dan akan diserahkan dalam kurun beberapa bulan ke depan.
"Kami serahkan draf ke pemerintah mungkin 2 hingga 3 bulan lagi ya," ujar Agus.
Saat ini, Undang-Undang KPK dan UU Pemberantasan Korupsi hanya dapat menindak pihak swasta jika pegawai negeri dan penyelenggara negara juga terlibat di dalamnya.
Menurut Agus, batasan UU tersebut memang harus direvisi. Pasalnya, tindak korupsi juga banyak ditemukan di sektor swasta. Pun begitu, kata Agus, UU tersebut masih harus menunggu respons pemerintah.
"Itupun kalau pemerintah setuju, jadi tunggu dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jubir KPK menunjukan ruang tahanan baru. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)