KPK Tetapkan PT DGI sebagai Korporasi Pertama Berstatus Tersangka

14 Juli 2017 13:34 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebagai tersangka. Ini korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka itu terungkap dari surat panggilan terhadap mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno, yang kini menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.
Surat panggilan itu bernomor Spgi-3471/23/07/2017. Isinya, Sandiaga tercantum dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk selaku konstruksi PT Duta Graha Indah Tbk.
Surat Panggilan Sandiaga Uno (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Panggilan Sandiaga Uno (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
PT DGI diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017.
Adapun surat panggilan Sandiaga ditandatangani penyidik KPK Moh. Irhamni pada 7 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum dapat mengonfirmasi penetapan tersangka itu. "Namun KPK masih terus menangani kasus ini, kami masiih mengembangkan perkara tersebut," kata dia kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (14/7).
Bekas Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi menjadi tersangka kasus tersebut. Kini ia mendekam di rumah tahanan. Dudung juga merupakan tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Jakabaring, Sumatera Selatan, tahun 2010-2011.
Dalam perkara Wisma Atlet, bekas Manajer Pemasaran PT DGI, El Idris, sudah divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 2011.
Sandiaga Uno di KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)