KPK: Waspada, Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi

22 Juni 2017 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah terkait jabatan. Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor, atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, hadiah tersebut harus dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.
ADVERTISEMENT
"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, melalui siaran pers, Kamis (22/6).
Giri menuturkan, agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang diterima terkait jabatan, masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya.
Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.
"Hati-hati dengan kepentingan lain yang berpotensi menumpangi tradisi saling memberi yang ada di masyarakat dan adat kita," kata Giri.
Dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK juga mendapati peningkatan pelaporan.
ADVERTISEMENT
Pada 2015, terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucer belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik, total senilai Rp 35,8 juta.
Pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucer belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya, total senilai Rp 1.1 miliar.
Sementara itu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum pada Januari-Mei 2017 telah mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai.
Berikut daftarnya.
- 2016 nilainya mencapai Rp 14,5 miliar - 2015 nilanya mencapai Rp 7,3 miliar - 2014 nilainya mencapai Rp 3,6 miliar - 2013 nilainya mencapai Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," ujar Giri.
KPK memiliki nomor telepon untuk pelaporan grafikasi: 021-25578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik ke: [email protected].