Miryam Ajukan Perlindungan ke Pansus Hak Angket

13 Juli 2017 14:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miryam S Haryani usai sidang dakwaan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam S Haryani usai sidang dakwaan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani, mengajukan perlindungan ke Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, Miryam mengaku sudah memberikan keterangan dengan benar di pengadilan pada 23 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak melakukan itu. Saya enggak tahu keterangan yang mana yang dirasa tidak benar," ujar Miryam usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7).
Miryam melanjutkan, "Saya sudah kirimkan pengaduan keberatan itu kepada Pansus Hak Angket," ujar dia.
Miryam diduga berbohong ketika 23 Maret 2017 bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Waktu itu, Miryam bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Miryam menarik keterangannya soal puluhan anggota DPR yang diduga menerima duit proyek e-KTP.
Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa beberapa waktu lalu. Atas alasan tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi verbalisan, yaitu Novel Baswedan, M Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik. Di persidangan, ketiga penyidik membantah telah menekan Miryam.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang benar itu justru di penyidikan, nah proses penyidikan yang saya jalani itu. Saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," kata Miryam.
Sebaliknya, saat dikonfrontir di persidangan, Novel menyebut enam anggota DPR telah mengancam Miryam--dan membuatnya mencabut berita acara pemeriksaan. Di antaranya, adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Politikus Gerindra Desmond J. Mahesa, politikus Hanura Syarifuddin Sudding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Miryam membantah hal itu.
Saat ditanya ihwal penekanan itu, Miryam kembali menyerang balik KPK. Kalau ada penekanan, kata Miryam, seharusnya KPK menawarkan perlindungan ke Miryam sejak awal.
"Kalau ada tekanan dari nama-nama itu misanya, kenapa tidak diberikan perlidungan kepada saya? Kok didiamkan? saya question lho, di situ. Padahal pemeriksannya kan ke satu ke dua ke tiga ke empat, terus saya ada jeda cukup lama, itu saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfrontasi, jaksa KPK memutar rekaman video pemeriksaan Miryam dengan penyidik. Dari rekaman tersebut, tidak ada indikasi tekanan secara fisik ke Miryam. Bahkan, saat itu Miryam terlihat berbincang santai dengan salah satu penyidik
"Ya mungkin orang yang tertekan di video sama orang yang tertekan di fisik berbeda dong. Orang kan misalnya ada yang marahnya diam. Tertekan itu bagaimana kan tidak bisa dilihat dari tayangnya video itu," ujar Miryam.
Sementara Aga Khan, kuasa hukum Miryam menuturkan, KPK baru memberikan perlindungan ke Miryam satu hari sebelum sidang. "Itu satu hari sebelum diperiksa di persidangan. Itu menurut kita buat alasan saja buat menekan bu Miryam," ujar Aga.
Menurut Aga, surat keberatan ke pansus sudah dikirim pagi ini. Mungkin pagi ini sudah sampai surat saya," ujar Aga.
ADVERTISEMENT
Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, Miryam berencana untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi itu akan dibacakan pada Selasa pekan depan.