news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MNC Group Mangkir dari Audiensi ihwal PHK Sepihak

5 Juli 2017 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan anak perusahaan MNC Grup (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan anak perusahaan MNC Grup (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah perwakilan mantan karyawan MNC Group mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7). Mereka beraudiensi dengan pihak Kemenaker terkait fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu.
ADVERTISEMENT
"Kami diundang Kemenaker untuk memberi masukan terkait PHK massal dan sepihak dari MNC," kata Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMII), Sasmito Madrim, di Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/7). Lembaga lain yang diundang untuk mewakili mantan karyawan adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dari data yang dimiliki FSMII, terdapat 300 karyawan terkena PHK. Mereka berasal dari beberapa perusahaan di bawah naungan MNC Group, yaitu Koran Sindo, majalah Genie, Mom & Kids, dan MNC Channels.
"Kami menolak PHK tersebut, karena itu terjadi secara sepihak. Dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan, gaji, dan sebagainya," kata Sasmito.
Para mantan karyawan menuntut MNC Group membayar pesangon jika benar telah mengenakan PHK, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kalau karyawan kontrak, akan dilihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," ujar Sasmito.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun kumparan (kumparan.com), beberapa mantan karyawan belum menerima kejelasan akan pesangon itu. Kendati ada yang sudah bekerja selama 10 tahun dan terkena PHK bersama 41 koleganya pada 22 Juni.
MNC Group baru memberi dana dari tabungan yang dipotong dari gaji per bulan. Terhadap 42 karyawan yang dipecat ini, MNC Group menawarkan pekerjaan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Tapi semuanya menolak.
John Daniel Saragih (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
John Daniel Saragih (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
MNC Group mangkir
Pihak manajemen MNC Group tak hadir di audiensi itu, padahal telah diundang.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker, John Daniel Saragih, mengatakan audiensi tak berjalan dengan baik lantaran pihak perusahaan tak datang.
Namun dari pertemuan kali ini pihak Kemenaker mengetahui permasalahan, yaitu PHK yang tidak prosedural.
ADVERTISEMENT
"Kalau PHK di Indonesia itu kan ada Pasal 161, kalau PHK di Indonesia itu tidak boleh. Kalau harus, mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, nah itu," kata Jhon usai beraudiensi, Rabu (5/7).
Jhon melanjutkan, "Kami akan mengundang lagi mereka (MNC Group) hari Senin tanggal 10 (Juli)," kata Jhon. "Langkah pertama bipartit dulu, 30 hari. Kami usahakan."
Dikecam
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak PT Media Nusantara Informasi memenuhi kewajibannya setelah memberhentikan puluhan pegawai Koran Sindo.
Pemecatan dilakukan setelah media yang merupakan bagian dari MNC Group menutup biro di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makasar. Setiap biro diperkirakan memiliki 60 pegawai.
Berdasarkan rilis AJI yang diterima kumparan, pemberhentian karyawan dilakukan secara sepihak. Tindakan itu dianggap telah melanggar regulasi UU Ketenagakerjaan dan pemecatan dapat dianggap tidak sah. Selain itu, belum ada pesangon yang dibayar.
ADVERTISEMENT
Terkait pernyataan dari AJI, kumparan telah mencoba menghubungi Pimpinan Redaksi Koran Sindo, Pung Purwanto. Namun, semua upaya komunikasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan.