Modus Korupsi PT DGI, Korporasi yang Jadi Tersangka di KPK

24 Juli 2017 20:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK (Foto: kumparan/Iqra Ardini)
zoom-in-whitePerbesar
KPK (Foto: kumparan/Iqra Ardini)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring, sebagai tersangka. KPK menduga PT DGI merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, KPK menemukan beberapa penyimpangan terkait tindak pidana korupsi korporasi, yaitu adanya rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
"Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi," kata Laode dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/7).
KPK juga menemukan adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain dan aliran dana dari perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu ke pejabat pembuat komitmen dan panitia proyek.
Menurut Laode, tindakan pidana korporasi banyak diterapkan di luar negeri dengan tujuan menghancurkan organisasi kejahatan. "Kalau dulu pengurus doang yang ditangkap sementara korporasi mendapat keuntungan terus dari situ (tindak korupsi). Perusahaan kan dapat menunjuk pengurus baru dan usahanya masih ada," kata Laode.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan tindak korupsi perorangan yang dimasukan penjara, tindak pidana korporasi akan dihukum dengan denda. "Atau hukuman tambahan seperti mem-blacklist selama waktu tertentu untuk tidak ikut tender pemerintah sampai dengan penutupan korporasi. Ini dilihat dari tingkat kejahatannya," kata Laode.
KPK juga telah menyiapkan program pencegahan untuk tindak pidana korupsi yang dinamai Profit atau Profesional dan Integritas. "Sedang disusun bagaimana dan diharapkan setiap korporasi menerapkan ISO antisuap. KPK sudah berkerjasama dengan kepala dinas dan asosiasi agar hal ini bisa kita sampaikan ke dunia usaha," kata Laode.
Dengan dimulainya tindak pindana korporasi, Laode mengharapkan dunia usaha di Indonesia menjadi lebih hati-hati dan profesional. "Pengusaha dan korporasi dapat mengedepankan prakterk bisnis yang beretika, bersih dan profesional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)