Nota Keberatan Buni Yani Ditolak Hakim

11 Juli 2017 13:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Perdana Buni Yani (Foto: ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Buni Yani (Foto: ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa (11/7).
Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata Sapto.
Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.
"Keberatan sih, tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan adalah munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba 'bimsalabim' muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7).
Buni Yani (Foto: Antara Foto/Agus Bebeng)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani (Foto: Antara Foto/Agus Bebeng)