Polling: Setujukah Kamu, Isi Ulang Uang Elektronik Dikenakan Biaya?

18 September 2017 10:42 WIB
Ilustrasi e-money. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-money. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia akan menerbitkan aturan pengenaan biaya tarif isi ulang (top up fee) uang elektronik. Artinya, bank-bank akan mengenakan beban pembayaran kepada konsumen yang menambah saldo uang elektronik.
ADVERTISEMENT
Rencana itu disoroti masyarakat. BI dinilai tidak memihak masyarakat, dan bank-bank dinilai hanya ingin menjadikan layanan uang elektronik sebagai cara meraup pundi-pundi rupiah.
Belum lagi sekarang, untuk memiliki uang elektronik, masyarakat terlebih dahulu harus membelinya dengan harga Rp 20 ribu.
Apakah kamu setuju beban top up uang elektronik dikenakan biaya?
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)