Urgensi Penerapan Sistem Bunga dalam Perekonomian

Muhamad Zidan
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
30 Maret 2022 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Zidan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Dalam aktivitas ekonomi, kita mengenal istilah bunga yang biasanya terdengar ketika proses peminjaman uang. Bunga dikenal sebagai pemberian tambahan uang sebagai balas jasa dalam aktivitas ekonomi. Menurut teori ekonomi konvensional, bunga merupakan uang yang mengenakan tambahan nominal pada uang tersebut. Motif pada sistem bunga mengalami perkembangan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1220, sistem bunga digunakan untuk mengganti rugi atas keterlambatan dalam proses peminjaman uang (kerugian nyata). Namun, sistem bunga dapat digunakan untuk tambahan (balas jasa), dan sebagai ganti rugi atas kerugian kesempatan yang hilang (kerugian tidak nyata).
Islam memandang sistem bunga sebagai riba. Riba menurut Al-Qur'an dimaknai sebagai tambahan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pemahaman tersebut menyimpulkan adanya unsur penambahan dalam kegiatan ekonomi seperti kegiatan peminjaman uang.
Riba dalam islam terdiri dari 2 jenis, yaitu riba hutang piutang dan riba jual beli. Bunga digolongkan pada riba hutang piutang (riba ad-duyun) atau sering disebut riba Al-Qur’an. Disebut sebagai riba Al-Qur’an, karena riba tersebut secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjelaskan diharamkannya riba yaitu :
ADVERTISEMENT
QS.Ali Imron [3] : 130,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir”.
Dalam teori ekonomi modern, terjadi penyederhanaan masalah sehingga ada pergeseran atau kehilangan makna sistem bunga sebenarnya. Salah satu pemikiran yang ada di teori ekonomi modern yaitu pemikiran keynesian yang diciptakan oleh J.M Keyness. Pemikiran tersebut melahirkan konsep IS-LM yang telah kita kenal pada teori ekonomi makro.
Konsep ini tidak lepas dari konsep bunga baik di fungsi permintaan uang untuk motif spekulatif (MDSP = f[i]), maupun fungsi investasi (I = f[i]). Namun, keyness menolak konsep yang menggunakan interest rate (bunga) sebagai harga keseimbangan permintaan dan penawaran peminjaman uang.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, keynes mengenalkan konsep Marginal Efficiency of Capital (MEC). Konsep ini mirip dengan konsep Internal Rate of Return (IRR). Kesamaan tersebut dapat dilihat dari perhitungan present value dari anuitas, bukan tingkat bunga pasar, dibandingkan dengan suku bunga pasar, dan bernilai lebih besar atau paling tidak sama besar dengan tingkat bunga kredit. Keyness sebenarnya telah menjelaskan hubungan antara MEC dengan interest rate. Akan tetapi, dalam penyederhanaan MEC pada tingkat bunga sebagai proxy telah mengaburkan makna sesungguhnya.
Model bunga dikembangkan mulai dari bentuk yang paling sederhana yaitu ekonomi satu orang, sampai bentuk kompleks dengan adanya unsur uang dan keberadaan pemerintah. Penggunaan bunga pada model kompleks ini tidak memiliki kepentingan yang berarti.
ADVERTISEMENT
Romer dan Diamond menjelaskan 2 model, yaitu infinite horizon model dan overlapping generations model. Model ini merupakan contoh suatu model ekonomi yang kompleks dapat dijelaskan melalui ekonomi mikro. Bukan bungalah yang perlu atau penting dalam model, tetapi disesuaikan dengan keperluan dan urgensinya.
Dalam pendekatan ekonomi syariah, ada beberapa pilihan untuk mengganti sistem bunga agar aktivitas ekonomi mendapatkan manfaat dan keberkahan. Pilihan yang ditawarkan adalah penggunaan sistem bagi hasil (er) dan margin (m).
Sistem bagi hasil biasanya memakain akad mudharabah dan musyarakah, yang mana terjadi kesepakatan mengenai pembagian modal, untung dan kerugian dalam kegiatan ekonomi. Untuk, sistem margin biasa memakai akad murabahah atau jual beli, yang mana margin dari jual beli barang dalam kegiatan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Sistem bunga dalam aktivitas ekonomi tidak memiliki kepentingan yang berarti. Islam memberikan skema pengganti sistem bunga yang lebih menguntungkan dalam aktivitas ekonomi. Skema itu adalah margin dan bagi hasil. Sistem yang dilaksanakan dengan prinsip saling percaya dan suka sama suka diharapkan dapat membantu perekonomian secara makro.
Sumber :
Karim, Adiwarman A. 2017. Ekonomi Makro Islam. Edisi ke-3. Rajawali Pres. Depok, Indonesia.
Anwar, S. (2007). Bunga dan riba dalam perspektif hukum islam. Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 9(1), 1-36.