Mau Tahu 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Muhammad Nasrullah Maruf
Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Al-Qur'an Al-Karim, Omdurman, Sudan. IG: nas.maruf, salam kenal :)
Konten dari Pengguna
16 Mei 2020 23:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Nasrullah Maruf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Warga beraktivitas di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Zakat telah diatur segala ketentuannya, sebagaimana firman Tuhan di dalam al-Qur'an:
ADVERTISEMENT
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Artinya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". (Surat at-Taubah, Ayat 60)
Adapun penjelasan yg lebih detil terkait delapan golongan tersebut sudah pasti tidak bisa kita terka-terka sendiri melainkan kita harus sandarkan kepada pemahaman para ulama salafus sholeh yang lebih paham al-Qur'an dan as-Sunnah, khususnya ulama Madzhab Syafi’i dalam hal ini, karena sebagian besar rakyat Indonesia kita tahu mereka bermadzhab Syafi’i. Adapun kedelepan golongan itu sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Pertama: Orang-orang faqir, dalam kitab al-Haawiyu al-Kabiir dijelaskan bahwa orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta sekaligus tidak memiliki pekerjaan.
Kedua: Orang miskin, masih dari rujukan yang sama, orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun dia tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Berikut penjelasan tentang hal ini:
فَالْفَقِيرُ هُوَ الَّذِي لَا مَالَ لَهُ، وَلَا كَسْبَ.
وَالْمِسْكِينُ: هُوَ الَّذِي لَهُ مَالٌ أَوْ كَسْبٌ لَا يُغْنِيهِ.
Artinya, "Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta maupun pekerjaan namun tidak mencukupinya". (Lihat Imam al-Mawardi dalam al-Haawiyu al-Kabiir, Juz VIII, Halaman 270)
Ketiga: Amil Zakat, adalah orang yg ditunjuk resmi oleh pemerintah dalam hal penarikan zakat, pencatatan, penghitungan dan pembagian zakat maupun penjagaan harta tersebut. Sebagai catatan tidak termasuk Amil Zakat dan tidak berhak menerima zakat jika bukan ditunjuk oleh pemerintah. Misal jika ditunjuk DKM atau panitia zakat dari Ormas mereka semuanya tidak berhak menerima zakat sebagai Amil, namun terhitung orang yang membantu dan insyaAllah mendapat balasan kebaikan. Hal ini dijelaskan dalam referensi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
يَجِبُ عَلَى الْإِمَامِ بَعْثُ السُّعَاةِ لِأَخْذِ الصَّدَقَاتِ، وَيَدْخُلُ فِي اسْمِ الْعَامِلِ
Artinya, "Diwajibkan atas pemerintah mengutus kurir untuk menarik zakat dan dia disebut seorang Amil". (Lihat Imam an-Nawawi dalam Raudhotu at-Tholibiin wa 'Umdatu al-Muftiin, Juz II, Halaman 313)
Keempat: Muallaf atau Mualaf, mereka adalah orang yang dilunakkan hatinya oleh Allah untuk menerima hidayah islam, sebagai bentuk kepedulian untuk menguatkan keimanannya dan dukungan atas keislamannya.
Kelima: Ar-Riqab, maksudnya adalah harta zakat untuk membebaskan hamba sahaya dari perbudakan.
Keenam: Al-Gharimiin, mereka adalah orang yang terlilit hutang, namun ada 2 jenis orang yang berhutang yang berhak menerima zakat:
a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kaum yang sedang berselisih.
Fii Sabiilillah (Ilsutrasi). (Ils: Thehumblei.com)
Ketujuh: Fii Sabiilillah, maksudnya adalah orang yang berjihad berperang di jalan Allah, makna fie sabilillah menurut pendapat 4 Madzhab tidak diperluas dan hanya difokuskan untuk orang-orang yg berjuang berperang secara sukarela serta tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, dari golongan kaya maupun golongan miskin.
ADVERTISEMENT
Kedelapan: Ibnu as-Sabil, dia adalah musafir ataupun penuntut ilmu yang kehabisan bekal dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan perjalanannya dalam hal ketaatan, bukan dalam rangka kemaksiatan. Dia diberikan dari zakat untuk mencukupi perbekalan selama perjalanannya. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
ابن السبيل: هو المسافر سفراً مباحاً، أو المريد لسفر مباح، أي لا معصية فيه، ولو لنزهة، فيعطى ما يكفيه لسفره..
Artinya, "Ibnu Sabil adalah pengembara yang sedang dalam perjalanan yang mubah (dibolehkan) atau orang yg akan mengembara dalam hal yang mubah yang tidak terdapat maksiat di dalamnya meskipun untuk piknik, maka dia diberikan (zakat) secukupnya untuk perjalanannya. (Lihat Imam an-Nawawi dalam Raudhotu at-Tholibiin wa 'Umdatu al-Muftiin, Juz II, Halaman 313)
Sebagai tambahan bahwa perintah menunaikan zakat hanya diberikan kepada orang islam dan tidak termasuk orang kafir meski orang kafir tersebut hidup di negara yang menerapkan hukum islam sepenuhnya, begitu juga pembagiannya hanya diberikan kepada muslim yang berhak dan haram diberikan kepada orang kafir, hal ini telah menjadi Ijma' (kesepakatan para Ulama).
ADVERTISEMENT
Namun sebagaimana kita umat muslim diwajibkan berlaku adil dan saling membantu sesama manusia tanpa memandang agama maupun ras, ada opsi lain untuk membantu dari harta selain zakat yaitu sedekah yang tetap bisa diberikan kepada mereka yang membutuhkan baik muslim maupun kafir.
Semoga kita termasuk orang yang tidak menerima zakat dan juga tidak berlaku dzolim dengan 'mencuri' harta zakat dari yang berhak, sebaliknya semoga kita menjadi orang-orang yang dimampukan berzakat, dilembutkan hatinya, berbahagia dengan perintah zakat, sehingga berapapun kewajiban zakat yang ada pada kita sangat mudah untuk kita menunaikannya.