Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Nikah Siri Menurut Pandangan Islam
18 Oktober 2021 20:55 WIB
Tulisan dari Muhammad Abduh Nurul Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perkawinan sudah merupakan kebiasaan yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Tuhan, agar dengan perkawinan kehidupan di alam dunia bisa berkembang untuk meramaikan alam yang luas ini dari generasi ke generasi berikutnya. Perkawinan juga merupakan satu perintah agama kepada yang mampu untuk melaksanakannya, karena dengan perkawinan dapat mengurangi maksiat penglihatan, memelihara diri dari perbuatan zina. Dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu, agar tujuan di syariatkannyannya perkawinan bisa tercapai. Oleh karena itu kita sebagai makhluk yang berakal, maka bagi manusia perkawinan adalah salah satu budaya untuk berketurunan guna kelangsungan dan memperoleh ketenangan hidupnya, yang beraturan dan mengikuti perkembangan budaya manusia.

Perkawinan bukan hanya mempersatukan dua manusia, yakni laki-laki dan perempuan, melainkan mengikatkan tali perjanjian yang suci atas nama Allah bahwa kedua mempelai berniat membangun rumah tangga yang sakinah, tentram dan dipenuhi oleh rasa cinta dan kasih sayang. Untuk menegakkan cita-cita kehidupan keluarga tersebut, perkawinan tidak cukup bersandar pada ajaran - ajaran Allah dalam Al Quran’an dan As - Sunnah yang bersifat global. Akan tetapi, perkawinan berkaitan pula dengan hukum suatu negara. Perkawinan baru dinyatakan sah jika menurut hukum Allah dan hukum negara telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Perkawinan menurut hukum adat adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing. Perkawinan menurut Hukum Islam adalah perjanjian suci berdasarkan agama antara suami dengan istri berdasarkan hukum agama untuk mencapai suatu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, satu perasaan sehidup semati.
ADVERTISEMENT
Hukum nikah siri dalam agama Islam itu sah, jika telah memenuhi syarat berikut:
1. Adanya kedua mempelai
2. Adanya wali
3. Adanya saksi nikah
4. Adanya mahar atau maskawin
5. Adanya ijab qabul atau akad
Akhir-akhir ini media nasional digemparkan dengan pernyataan pasangan Rizky Billar dan Lesti terkait dengan nikah siri yang mereka lakukan di bulan Januari kemarin, padahal resepsi yang mereka siarkan di televisi itu dilaksanakan pada bulan Agustus, sehingga banyak warga net dan masyarakat yang menilai juga menuai pro dan kontra terkait dengan peristiwa ini.
Lalu bagaimana hukum menikah siri menurut pandangan islam. Menurut jumhur ulama hukum nikah siri itu sah tetapi makruh. Sah disini karena memenuhi syarat-syarat dan rukun - rukun menikah, seperti misalnya adanya wali dan adanya dua saksi. Tetapi makruh karena pernikahan tersebut bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik, seperti misalnya tuduhan-tuduhan, atau adanya masalah keluarga sulit untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Karena pernikahan jenis ini dikatakan sah menurut agama tetapi tidak sah menurut hukum. Tidak sah menurut hukum artinya tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hukum dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kemudian pendapat yang kedua menurut imam Maliki bahwa pernikahannya itu tidak sah. Karena dalil tentang perintah mengumumkan pernikahan, itu maksudnya pemberitahuan secara umum dan ini termasuk syarat sahnya pernikahan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab qabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam), maka perkawinan tersebut sah terutama di mata agama Islam dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan.
Menurut saya dan realita yang terjadi, karena nikah siri ini diperbolehkan dalam Islam, banyak dari kita yang menyalahgunakan hukum nikah siri ini. Contohnya, adanya sistem poligami, terus nikah siri ini dilakukan karena adanya hubungan terlarang atau perselingkuhan, nikah siri dilakukan dengan alasan tidak memiliki keturunan dari istri pertamanya, nikah siri dilakukan karena pasangan merasa belum siap secara materi, dan masih banyak lagi faktor - faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan siri ini.
ADVERTISEMENT
Nah untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya kita menjalankan pernikahan yang semestinya saja. Agar kita tidak dipandang atau di cap buruk oleh masyarakat setempat yang berada disekitar kita. Karena kan setiap orang mempunyai penilaian yang berbeda mengenai nikah siri ini. Dan kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yang kita inginkan, yang belum tentu itu baik di mata orang lain.