Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Muhammad Abdul Aziz Alhakim
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.
Konten dari Pengguna
3 Desember 2021 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Abdul Aziz Alhakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar : https://pixabay.com/id/images/search/syariah/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : https://pixabay.com/id/images/search/syariah/
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan sehari-hari, kata syariah mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, karena kata tersebut sudah sering kita dengar, salah satunya pada bidang ekonomi. Syariah adalah suatu permasalahan hukum yang diatur oleh Allah SWT, yang disampaikan kepada umatnya melalui lisan para rasul untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik berbentuk aqidah, hukum, muamalah dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan membahas tentang “Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia”. Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi atau aktivitas perdagangan yang didalam penerapannya bersumber dari Al- Qur’an, As- Sunnah, dan Ijtihad para ulama. Sumber - sumber inilah yang dijadikan landasan hukum serta undang undang dalam penerapan ekonomi syariah.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia dimulai sejak digulirkannya paket kebijakan menteri keuangan pada Desember 1983 ataupun yang diketahui dengan pakdes 1983. Pakdes inilah yang memberikan kesempatan bagi lembaga perbankan di Indonesia untuk membagikan kredit dengan bunga 0%. Kemudian pada Oktober 1988 dibuat sebuah pakta yang intinya ialah membagikan kemudahan untuk mendirikan bank- bank baru. Pakta tersebut menimbulkan konsekuensi pendirian bank bank baru dengan kenaikan jumlah yang signifikan. Pada tahun 1991 didirikan sebuah bank yang prinsipnya bersumber dari hukum syariah, yaitu Bank Mu'amalat Indonesia (BMI). BMI ini berdiri di latarbelakangi oleh saran dari para ulama tentang bunga bank. BMI atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kita ketahui namanya saat ini yang dilebur menjadi satu, memiliki prinsip untuk hasil (profit sharing).
ADVERTISEMENT
Diterapkannya ekonomi syariah di Indonesia, bukan seolah-olah memusatkan ekonomi nasional ke arah idiologi agama islam, tetapi sistem ekonomi syariah telah lama ada, serta berkembang tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh negara di dunia. Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu dari jenis sistem ekonomi yang ada, selain sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Penerapan ekonomi syariah di Indonesia bersumber pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), kompilasi hukum ekonomi syariah, peraturan Bank Indonesia, peraturan pimpinan Bapepam LK (Tubuh Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan), edaran Bank Indonesia, serta peraturan perundang- undangan. Mempraktikkan ekonomi syariah di Indonesia ialah sesuatu perihal yang bisa dijadikan pemecahan masalah dalam perihal memperbaiki ekonomi Indonesia.
Sistem ekonomi syariah berkembang dengan sangat pesat di kalangan masyarakat Indonesia. Masyarakat sangat antusias pada perkembangan praktik ekonomi syariah di Indonesia, terlebih dengan didirikannya lembaga keuangan syariah (LKS) dalam wujud Bait at Tamwil, BPRS ataupun perbankan syariah. Perbankan syariah menjadi tempat terpercaya untuk warga yang mau melaksanakan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil pada prinsip syariah. Penerapan rasa keadilan untuk seluruh pihak dan membagikan manfaat untuk masyarakat luas merupakan prinsip utama dari bank syariah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perbankan syariah di Indonesia mempraktikkan hukum syariah dengan tujuan untuk menjauhkan diri dari riba serta menjalankan prinsip bagi hasil serta sistem jual beli. Sistem ekonomi syariah ini sendiri yang memiliki komitmen pada pengentasan kemiskinan, penegakkan keadilan, perkembangan ekonomi, penghapusan riba, serta pelarangan spekulasi mata duit sehingga menghasilkan stabilitas perekonomian. Namun penerapan hukum syariah pada perbankan di Indonesia dinilai belum cukup optimal. Penggunaan sistem bagi hasil pada bank syariah sering kali terlihat tidak jauh berbeda dengan penggunaan bunga yang ada pada bank konvensional.
Oleh sebab itu, ekonomi syariah di Indonesia perlu diperhatikan lagi bagaimana prinsip syariah dapat diterapkan pada bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Apakah dalam perbankan syariah di Indonesia perlu orang-orang yang benar-benar bisa menguasai prinsip-prinsip syariah? Ya. Selain kita membutuhkan orang-orang yang benar-benar bisa menguasai prinsip-prinsip syariah, lembaga keuangan syariah di Indonesia harus memiliki keahlian dalam bidang ekonomi syariah. Dengan begitu apa yang masyarakat harapkan, perbankan syariah mampu menerapkan seluruh Prinsip Syariah (Kaffah) untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang ingin berbisnis dengan lembaga keuangan syariah.
ADVERTISEMENT