Konten dari Pengguna

Hukum Berpakaian dalam Syariat Islam untuk Wanita: Martabat, dan Realitas Modern

Muhammad Alfin Hidayat
Mahasiswa angkatan 2025 dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prodi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum.
30 November 2025 4:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Hukum Berpakaian dalam Syariat Islam untuk Wanita: Martabat, dan Realitas Modern
Melalui pendekatan moderat, tulisan ini menjelaskan bahwa busana sesuai syariat adalah wujud penghormatan terhadap identitas wanita di era modern, yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis.
Muhammad Alfin Hidayat
Tulisan dari Muhammad Alfin Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dibuat Oleh Canva IA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dibuat Oleh Canva IA
ADVERTISEMENT
Hukum berpakaian dalam syariat Islam untuk wanita bukan sekadar aturan agama, tetapi juga bagian dari identitas, etika sosial, serta perlindungan martabat perempuan. Dalam perkembangan masyarakat modern, pembahasan mengenai pakaian syar’i muncul dalam dimensi yang lebih luas bukan hanya pakaian sebagai simbol religius, tetapi juga sebagai hak personal dalam berekspresi. Di ruang publik, terutama di platform digital, persoalan berpakaian perempuan Muslim kerap menjadi perdebatan: apakah kewajiban jilbab dan pakaian tertutup masih relevan? Apakah aturan berpakaian syariat Islam membatasi kebebasan? Atau justru memberi ruang bagi wanita untuk dihormati?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan-pertanyaan ini memperlihatkan bahwa topik berpakaian bukan hanya soal kain, tetapi berkaitan dengan moralitas, budaya, teologi, dan hak sosial.
Jika kita kembali pada sumber pertama syariat Islam, Al-Qur’an memberikan arahan berpakaian melalui Surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Kedua ayat ini menjadi fondasi bahwa perempuan Muslim diperintahkan menjaga aurat, menutup lekuk tubuh, serta menghindari pakaian yang mencolok (tabarruj). Dalam hadis Nabi, diperjelas bahwa pakaian tidak boleh ketat, transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki. Prinsipnya: pakaian harus menjaga kehormatan, bukan menjadi alat eksploitasi tubuh.
Penting dipahami bahwa syariat Islam tidak pernah menetapkan model tunggal. Tidak ada ayat maupun hadis yang menyebut bentuk jilbab harus model khimar, burqa, segi empat, atau pashmina. Para ulama kontemporer, seperti Yusuf Al-Qaradawi, Wahbah Zuhaili, hingga Otoritas Fatwa Malaysia dan MUI, sepakat bahwa bentuk pakaian syar’i mengikuti budaya lokal selama memenuhi empat prinsip utama: menutup aurat, longgar, tidak transparan, dan tidak menyerupai laki-laki.
ADVERTISEMENT
Artinya, hijab Arab, kebaya sopan Nusantara, abaya modern, hingga busana muslimah Korea dengan gaya modest fashion dapat berada dalam satu payung syariat selama memenuhi etika aurat. Inilah bukti fleksibilitas Islam.
konteks sosial modern, perdebatan tentang pakaian perempuan kerap bergerak dari substansi menuju label. Ada yang menilai jilbab panjang sebagai tanda fanatisme, sementara yang tidak berhijab dipandang kurang beragama. Dua ekstrem ini justru mereduksi makna syariat menjadi ukuran kain, bukan kesadaran spiritual.
Padahal inti berpakaian syar’i adalah kesadaran bahwa tubuh memiliki nilai sakral. Syariat hadir bukan untuk menekan, tetapi melindungi perempuan dari komodifikasi dan objektifikasi. Di tengah budaya visual dan media sosial yang mengagungkan penampilan fisik, konsep busana syariat Islam justru menjadi alternatif yang menyeimbangkan iman, intelektualitas, dan martabat perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif fikih, perintah menutup aurat bagi perempuan dijelaskan antara lain dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Kedua ayat ini menegaskan bahwa busana Muslimah adalah salah satu bentuk moralitas dan perlindungan diri. Namun, perlu dicatat bahwa teks keagamaan tersebut membicarakan prinsip, bukan model busana tertentu. Artinya, Islam tidak menetapkan satu bentuk pakaian tunggal, melainkan menetapkan kriteria: tidak transparan, tidak ketat, menutup aurat, dan tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Sering terjadi penyempitan tafsir di masyarakat. Sebagian kelompok memahami pakaian syariat secara kaku, seolah hanya ada satu jenis bentuk dan warna, misalnya hitam, gamis lurus, atau cadar. Padahal sejarah Islam menunjukkan bahwa pakaian syar’i berkembang mengikuti budaya: perempuan Andalusia memakai jilbab model selimut, perempuan Persia memakai khimar tinggi, perempuan Nusantara mengenakan kebaya longgar dan kerudung. Syariat itu bersifat universal, sementara mode adalah dinamis mengikuti zaman.
ADVERTISEMENT
konteks modern, perempuan Muslim menghadapi tantangan baru. Media sosial menghadirkan standar visual yang sering tidak realistis: ada yang merasa harus tampil modis agar diterima, ada pula yang merasa harus tampil syar’i ekstrem agar dihormati sebagai religius. Dua kutub ini melahirkan tekanan psikososial. Padahal Islam mengajarkan keseimbangan antara estetika dan etika. Berpakaian dengan indah itu boleh, selama tidak berlebihan (tabarruj) dan tidak berniat pamer.
Satu hal penting lainnya: memilih berpakaian sesuai syariat idealnya lahir dari kesadaran moral, bukan tekanan sosial. Ketika pakaian dijadikan alat identitas kelompok atau ukuran iman seseorang, di situlah spiritualitas berpakaian kehilangan ruh. Sebaliknya, ketika seorang perempuan memilih menjalankan syariat berpakaian karena memahami maknanya bukan sekadar mengikuti tren maka ia sedang merawat hubungan antara keimanan, akal, dan martabat dirinya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan teks agama, pemikiran ulama, dan dinamika sosial, hukum berpakaian syariat Islam bagi perempuan bukan hanya norma keagamaan, melainkan etika kemanusiaan. Aturannya bersifat prinsip, bukan model tunggal. Syariat memberikan kaidah, sementara budaya mengisi bentuk dan ekspresi. Dengan demikian, inti pakaian syar’i bukan sekadar tertutup, tetapi menjaga nilai diri, kesopanan, serta kehormatan perempuan dalam ruang publik.
Ilustrasi Dibuat Oleh Canva IA
Pada akhirnya, perempuan berhak memilih pakaian berdasarkan ilmu, keyakinan, dan kesadaran spiritual, bukan tekanan sosial atau tren. Dunia boleh berubah cepat, mode boleh berganti, tetapi prinsip kemuliaan perempuan tetap kokoh dalam nilai Islam: bahwa perempuan layak dihormati bukan karena seberapa panjang kain yang dikenakan, tetapi karena jati diri, ilmu, dan martabatnya sebagai manusia.
Diskusi ini tidak berakhir pada busana, tetapi pada bagaimana masyarakat memperlakukan perempuan dengan penuh hormat dan nilai
ADVERTISEMENT