Riba: Transaksi Kotor Dalam Ekonomi

Muhammad Arul Al Fauzan
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
27 Juni 2022 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Arul Al Fauzan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan kegiatan ekonomi, masyarakat muslim selalu dihadapkan dengan masalah riba. Masalah? Tentu saja kita akan bertanya-tanya. Mengapa riba dipermasalahkan dalam agama? Padahal riba kan merupakan salah satu cara dalam memperoleh keuntungan, atau dalam kehidupan sehari-hari kita mengenalnya dengan istilah bunga.
ADVERTISEMENT
Nah! Untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, kita perlu mengetahui konsep dari riba itu sendiri. Dalam literatur Islam, riba secara sederhana diartikan sebagai tambahan harga pokok yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya transaksi bisnis riil. Riba sendiri terbagi ke dalam tiga macam. Mulai dari riba yang datangnya dari tukar-menukar barang (riba fadhl), riba dalam pinjam meminjam (riba nasiah), dan riba dalam tukar-menukar tetapi barang belum diterima (riba yad).
Kemudian kita perlu juga mengetahui dalil pelarangan riba, sehingga dengan mengetahui dalil, kita dapat memahami alasan mengapa riba itu dilarang dalam Islam. Dalam Islam riba merupakan dosa besar. Kita dapat menemukan berbagai narasi di buku yang berkaitan dengan ekonomi Islam tentang bagaimana kedudukan dari riba. Pada intinya riba merupakan transaksi haram dan termasuk dosa besar. Pelaku riba sendiri mendapatkan laknat dari Allah SWT dan dijauhi dari rahmat-Nya. Dalam Al-Qur'an larangan riba diturunkan dalam empat tahap:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dalil diatas, kita dapat melihat bahwasanya riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama dan apabila melakukannya akan dilaknat Allah SWT. Saya selaku mahasiswa ekonomi syariah beranggapan bahwa dampak yang timbul dari praktek riba sangat besar, meskipun sepintas bernuansa kemanusiaan, akan tetapi sebenarnya merupakan perbuatan yang zalim dan membawa pelakunya kepada kesengsaraan. Menurut saya, dampak yang ditimbulkan tersebut dapat berupa: pertama, riba menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin, kedua, kapital hanya dikuasai oleh si kaya tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha produktif misalnya pertanian atau membuka lapangan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pemilik modal itu sendiri. Tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam bentuk kredit berbunga yang belum produktif, ketiga, bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan dalam rumah tangga, dan keempat, riba menyebabkan hilangnya rasa solidaritas antar sesama manusia. Dan sifat tolong menolong di antara manusia memudar.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, secara ekonomi riba memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. Di antara dampak ekonomi, riba adalah dampak inflatoar yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya utang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang ditetapkan pada suatu barang.
Itulah mengapa saya selaku mahasiswa yang mempelajari masalah riba ini, beranggapan bahwa riba merupakan transaksi yang kotor dalam ekonomi.